
JAMBI,Batanghari (korantekad.id) Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, memainkan peran kunci dalam upaya uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama Bupati Batanghari, Fadhil Arief, beliau menjadi pemohon dalam perkara nomor 31/PUU-XXIII/2025. Keikutsertaannya dalam proses hukum ini menunjukkan komitmen beliau dalam melestarikan nilai sejarah dan budaya Kabupaten Batang Hari. (07/05/2025).
Sebagai perwakilan legislatif daerah, Hasrofi berperan penting dalam memastikan agar aspirasi masyarakat terkait identitas dan sejarah daerahnya terwakilkan dengan baik di hadapan MK. Beliau bersama Bupati menganggap penulisan “Batanghari” tanpa spasi dalam UU tersebut merupakan pengabaian terhadap sejarah pembentukan Kabupaten Batang Hari pada 1 Desember 1948, serta merupakan kesalahan yang perlu dikoreksi.
Partisipasi aktif Hasrofi dalam mengajukan uji materi ini menunjukkan kepedulian beliau terhadap pelestarian sejarah dan budaya lokal. Hal ini juga menunjukkan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku selaras dengan nilai-nilai sejarah dan identitas daerah yang diwakilinya. Hasil dari uji materi ini akan berdampak signifikan terhadap identitas dan sejarah Kabupaten Batang Hari, dan peran Hasrofi di dalamnya patut mendapat perhatian.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

