Camat Parenggean mengadakan sosialisasi kepada seluruh Kades dan Petani walet.

Kotawaringin timur-Korantekad.id-Parenggean – Dalam rangka mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan sebagai upaya memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kecamatan Parenggean bersama Kadin (Kamar dagang dan industri Kotim mengadakan Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Sarang Burung Walet kepada masyarakat Petani Walet yang ada di wilayah Kecamatan Parenggean KabupatenKotawaringinTimurKalimantanTengah,Senin 12 Juli 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Dengan Narasumber dari Ketua Kadin Kotim Susilo,Siyono Camat Parenggean,Juliansyah Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Grindra dan Kapolsek Parenggean Supriyono, Danramil Parenggean yang diwakilkan Danpos Mukmin Ritonga Serta dihadiri Seluruh Kepala Desa Sekecamatan Parenggean.
Siyono Camat Parenggean dalam Sambutannya tersebut mengatakan petani walet dapat mendukung penuh dan sepakat untuk didata bangunan waletnya masing-masing guna dibuatkan surat ijinnya.
“Dalam hal ini saya mengharapkan agar Petani Sarang Burung Walet yang ada di Kecamatan Parenggean dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Kotim dengan mengurus perijinan rumah sarang burung waletnya,” ucapnya.
Kepada media ini,dari keterangan beberapa kepala Desa dan petani walet yang hadir intinya mendukung dan menyambut baik apa yg di sampaikan dari ketua Kadin Kotim maupun Camat,mengenai pajak dan IMB.
(Abdul Rasid)
korantekad.id Koran Tekad Online

