WAGUB MALUKU LANTIK 7 ANGGOTA KPID PERIODE 2021-2024

Wagub Lantik 7 Anggota KPID Maluku periode 2021-2024
Ambon.korantekad.id. Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno melantik 7 anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku periode 2021-2024, di lantai VII Kantor Gubernur, Senin 12,-7-2021.
Ketuju yang dilantik ,berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 262 Tahun 2021. yakni
Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama, Wakil Ketua Kaharuddin Mahmud, Lekpery Jori Amru,Demsy Wattimena,Abdul Karim Angkotasan,M. Asrul Pattimahu,Dan Binico Ritiauw.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut,Sekretaris Kominfo Maluku Erny Sopalauw, anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun dan Kepala Bidang Inspektorat Donald Papilaja.
Wagub dalam sambutannya mengatakan, keberadaan lembaga KPID Maluku sangat penting dan strategis, mengingat besarnya tugas dan tanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap televisi maupun radio karena dapat mengubah arah pandangan, pola pikir dan keyakinan pemirsa.
Di Sarankan Wagub, KPID wajib menjadikan prinsip pelayanan informasi yang sehat berdasarkan prinsip keberagaman isi, yaitu tersedianya informasi yang beragam bagi publik berdasarkan jenis maupun isi program, dan prinsip keberagaman kepemilikan yaitu jaminan bahwa kepemilikan media massa tidak terpusat dan dimonopoli segelintir orang atau lembaga saja,” sarannya
Wagub juga berpesan,  perketat pengawasan dan pemantauan isi siaran agar masyarakat Maluku terjamin hak informasi dan berkomunikasinya secara baik dan benar, ” pesannya
Ditegaskan Wagub ,  tegakkanlah aturan penerapan siaran lokal minimal 10 persen setiap hari bagi lembaga penyiaran swasta dalam sistem stasiun berjaringan, sehingga seluruh dunia mengenal Maluku sebagai Provinsi dengan tingkat toleransi dan berbudaya yang tinggi. Karena kehadiran lembaga penyiaran dapat mengurangi tingkat pengangguran dan menghadirkan ekonomi kreatif baru di provinsi Maluku,” tegasnya
Lanjut Wagub, wajibkanlah seluruh lembaga penyiaran di Maluku untuk menayangkan siaran yang benar dan terverifikasi terkait informasi kebencanaan terutama saat Pandemi Covid-19 di Maluku.Dan  terus melakukan literasi media di Maluku agar masyarakat semakin cerdas dalam menggunakan media, dan menggunakan media penyiaran sebagai wujud kreatifitas dan inovasi dalam mempertahankan budaya lokal serta aktif dalam ikut serta pembangunan infrastruktur penyiaran terutama menghadirkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di 11 kabupaten/kota di Maluku.Karena kehadiran lembaga penyiaran publik lokal merupakan wujud jaminan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi secara gratis, terutama di daerah perbatasan. Selain itu, negara dalam hal ini pemerintah daerah harus menjamin keberlangsungan hidup LPPL,”lanjutnya
Untuk itu, Wagub berharap dengan kehadiran lembaga penyiaran komunitas di 11 Kabupaten/Kota, jadikanlah lembaga penyiaran komunitas sebagai ruang belajar dan pemberdayaan masyarakat.Dan jadikan juga  KPID Maluku sebagai model  dalam mengatasi keterbatasan informasi, melalui penyiaran di daerah perbatasan dan terpencil Indonesia.” Harapannya ( Ati )

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *