Dana Refocussing Wali Kota Ambon Maluku Tidak Masuk Rekomendasi LKPJ 2020 ” Jadi Laporan Tersendiri.
Ambon.korantekad.id. Pada rapat paripurna DPRD kota Ambon Maluku dengan agenda penutupan masa sidang 1,pembukaan sidang II dalam rekomendasi LKPJ Wali Kota Ambon ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon belum mengeluarkan rekomendasi tentang penggunaan dana refocussing yang digunakan untuk penanganan covid-19 di Kota Ambon.Padahal, dalam penanganan covid-19 di Kota Ambon telah dilakukan pemotongan dari berbagai OPD di lingkup Pemerintah Kota.

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latuponno dalam konferensi pers sekaligus buka puasa bersama Selasa,4 – 5 – 2021 di kantor DPRD kota Ambon, setelah di pertanyakan wartawan ,dirinya menjelaskan dana refocussing belum dimasukan dalam rekomendasi LKPJ tersebut, karena penggunaannya akan dibahas tersendiri yaitu dalam rapat pertanggung jawaban,” jelasnya
Menurut Latuponno ,semua penggunaan dana tersebut harus transparan dan tertanggung jawab sehingga bisa diketahui berapa dana yang sudah dipakai dan berapa yang masih tersisa.” Ungkapnya

Dengan demikian audit atas penggunaan dana tersebut akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan laporan penggunaan anggaran yang dikelola oleh pemerintah kota Ambon. Dan DPRD Kota Ambon akan selalu melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana itu dan akan diagendakan dalam dalam masa sidang ke II dalam tahun 2021 .” Tutupnya ( Ati ).
korantekad.id Koran Tekad Online

