Ambon Maluku , korantekad.id – Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) XV/Pattimura, Brigjen TNI Irfan Amir, menegaskan bahwa dugaan tindak kekerasan yang melibatkan Kapten Inf. J.R terhadap bawahannya, Sertu A.H., menjadi perhatian serius dan sedang ditangani melalui mekanisme hukum serta prosedur yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Penegasan tersebut disampaikan Irfan Amir, Minggu (1/11/2026), menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang prajurit yang bertugas di lingkungan Rindam XV/Pattimura.
Ia memastikan setiap informasi dan laporan terkait peristiwa tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Setiap laporan dan informasi terkait dugaan kejadian tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan profesional guna mengungkap fakta serta memastikan kejelasan peristiwa yang sebenarnya,” tegas Danrindam XV/Pattimura Brigjen TNI Irfan Amir, Minggu (1/11/2026).
Irfan menekankan, proses pemeriksaan harus menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana. Karena itu, penilaian terhadap pihak-pihak yang terlibat tidak boleh dilakukan secara sepihak sebelum seluruh fakta dan bukti yang sah diperoleh oleh aparat berwenang.
Ia juga menegaskan bahwa setiap prajurit TNI memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pangkat dan jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup dan pihak yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka penanganannya akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penegasan Danrindam.
Di tengah proses penanganan dugaan kekerasan tersebut, kondisi kesehatan Sertu A.H. juga menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan Danrindam, prajurit tersebut diketahui memiliki riwayat hipertensi. Pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIT, Sertu A.H. dibawa ke Puskesmas Kairatu setelah mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada hingga harus menjalani perawatan inap.
Setelah mendapatkan penanganan medis dan kondisinya membaik, pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 07.20 WIT, Sertu A.H. dirujuk ke RSUD Piru untuk memperoleh pemeriksaan serta penanganan medis lanjutan. Hingga Minggu, kondisi yang bersangkutan dilaporkan stabil dan masih menjalani perawatan di ruang rawat inap rumah sakit tersebut.
Danrindam sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai kabar bahwa Sertu A.H. sempat mengalami koma. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kabar tersebut tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain memastikan proses pemeriksaan berjalan, Rindam XV/Pattimura menyatakan perhatian terhadap pemenuhan hak prajurit yang diduga menjadi korban, termasuk akses pelayanan medis, pendampingan, serta pemantauan selama proses pemulihan. Pihak Rindam juga akan terus mengikuti perkembangan kondisi kesehatan Sertu A.H. selama menjalani perawatan di RSUD Piru.
Irfan mengimbau keluarga dan masyarakat agar memberikan ruang kepada aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan serta pendalaman perkara. Ia berharap perkembangan penanganan kasus dapat disampaikan melalui saluran resmi sehingga informasi yang diterima publik tetap jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan perkara ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan disiplin dan hukum di lingkungan TNI AD. Publik menantikan hasil pemeriksaan yang mampu menjawab dugaan kekerasan tersebut secara objektif, sekaligus memastikan perlindungan terhadap prajurit yang bersangkutan. Apabila pelanggaran terbukti, proses hukum diharapkan berjalan tegas, profesional, dan proporsional tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

