BENGKULU SELATAN | Korantekad.id
Menteri Sosial Tri Rismaharini kembali menegaskan kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako secara tunai. Mensos menekankan, kebijakan salur bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Salah satu regulasi yang mengatur adalah Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Pada Pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang.
Untuk mempercepat sisa penyaluran bansos tahun anggaran 2021, Kemensos juga menerbitkan petunjuk teknis (juknis). Juknis yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari Februari Maret 2022. yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

Penerima bansos sembako BPNT adalah masyarakat asli yang masuk golongan miskin atau rentan miskin dan terdampak pandemi. Selain itu, penerima adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Syarat Penerima BPNT Kartu Sembako
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri,
3. Warga terdampak Covid-18 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara dari penelusuran media ini salah satu perangkat desa aktif yang merupakan Sekretaris Desa Talang indah kecamatan Bungah Mas Atas Nama Lika Puspita Sari S.Pd.i Nik 1701104901910001 di duga salah satu penerima program Sembako .

Terkait Sekretaris Desa aktif salah’ satu Desa di kecamatan Bunga’Mas penerima Program Bantuan program Sembako, pihak Dinas Sosial Sosial Bengkulu Selatan dan TKS sebagai leading Sektor masih di upayakan untuk di Konfirmasi.(. WD )
korantekad.id Koran Tekad Online

