Di Hotel Amboina Ditemukan Sosok Mayat Laki- Laki” Polsek Kec.Sirimau Kota Ambon Amankan

Ambon.korantekad.id.Rilis Polreta Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease ,menjelaskan,pada hari ini Senin kemarin  21 November 2022, Pukul 10.30 WIT, bertempat di Lantai III tepatnya dikamar 311 Hotel Amboina Jl Kapt. Ulupaha Kec. Sirimau Kota Ambon.telah terjadi peristiwa penemuan mayat berjenis kelamin Laki-laki An. Sdr. HENDY MARCEL SOPLANTILA (Korban), Umur 52 Tahun, Agama K/P, Pekerjaan Pegawai Rektorat Unpatti, Alamat Perum Dosen Unpati Rumah Tiga RT 003/RW 006 Desa Rumah Tiga Kec Teluk Ambon, dalam keadaan posisi tertidur menyamping /menghadap ke kiri serta mengenakan pakian Baju Kaos Oblong warna hitam dan celana jeans warna biru dongker.

Kronologis kejadian,  menurut Keterangan Saksi 1. A.n. Sdr. FRENSI SAMU-SAMU, Umur 37 Tahun, Agama K/P, Pekerjaan Wiraswata, Alamat Neg Soya Kayu Putih. Kec Sirimau Kota Ambon  bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIT, korban datang bersama bapak Bupati SBT yang merupakan rekan sekolah korban ke Hotel Amboina. Setelah tiba dihotel Amboina Bapak  Bupati SBT langsung menuju kamar untuk beristirahat, sementara korban menuju ke kamar 311 bersama-sama dengan saksi I, Saksi II dan Sdr. MARIO E VAN BOCOVE, untuk beristirahat. Akan tetapi selang beberapa menit kemudian korban kembali keluar kamar dan saksi I bersama saksi II dan Sdr. MARIO E VAN BOCOVE tidak tahu korban kemana setelah itu selang kurang lebih 30 menit kemudian korban kembali dan langsung beristirahat di tempat tidurnya yang saat itu terletak dibagian bawah. keesokan harinya yakni Senin ,21 November 2022 sekitar pukul 10.30 WIT, saksi I, Saksi II dan Sdr. MARIO E VAN BOCOVE yang sudah terbangun duluan melihat gerak-gerik korban yang beristirahat namun tak bergerak. Disitu  saksi I merasa curiga dan menyampaikan hal tersebut kepada Saksi II. Untuk memastikan kondisi korban ,saat itu saksi II langsung menurunkan kain selimut korban yang sementara menutupi wajah korban sehingga menemukan wajah korban sudah membiru. Melihat hal tersebut saksi I langsung melaporkan ke Reception Hotel untuk ditindak lanjuti.

Hal yang sama juga disampakkan  Saksi 2. Sdr. RIFAI TUASALAMONY, Umur 43 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Tulehu Kec Saluhutu Kab Maluku Tengah bahwa Korban bersama-sama dengan saksi I dan saksi II. Beserta Sdr. MARIO E VAN BOCOVE untuk beristirahat akan tetapi selang beberapa menit kemudian korban kembali keluar kamar dan Saksi I, Saksi II dan Sdr. MARIO E VAN BOCOVE tidak tahu korban kemana setelah itu selang kurang lebih 30 menit kemudian korban kembali dan langsung beristirahat di tempat tidurnya yang saat itu terletak dibagian bawah. Kemudian pada keesokan harinya yakni pada hari Senin ,21 November 2022 sekitar pukul 10.30 WIT, Saksi I dan saksi II bersama Sdr. MARIO E VAN BOCOVE rekan-rekannya yang sudah terbangun duluan melihat gerak-gerik korban yang beristirahat namun tak bergerak. Melihat hal tersebut saksi II langsung memastikan kondisi korban dengan menurunkan kain selimut yang menutupi wajah korban dan melihat wajah korban sudah membiru. Sehingga atas kejadian tersebut saksi I langsung segera melaporkan kejadian dimaksud ke reception hotel.

Pukul 11.30 WIT, Kapolsek Sirimau, Ka SPK, Sek. Sirimau bersama piket fungsi tiba di TKP dan langsung mengamankan TKP, menghubungi, Tim Identifikasi Polresta Ambon, serta meminta keterangan terhadap para saksi.Pukul 12.10 WIT, Tim Identifikasi Polresta tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP. Pukul 12.30 WIT, Jenazah dibawa menuju ke RS Bhayangkara Tantui Ambon dengan menggunakan Ambulance Partai Perindo guna dilakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban atau visum.

Dari hasil Pemeriksaan Luar oleh Tim dari Dokpol Rumkit Polda Maluku. dr. KIKI AMELIA,tiidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah.Dan dugaan sementara korban meninggal akibat penyakit yang diderita .Pakian yang digunakan korban Baju Kaos Oblong hitam bergambar Macan dan bertuliskan “Kenzo Paris”, celana panjang levis warna biru dongker merek “AX House” serta celana dalam hitam merek “Baiaoshi”.

Tindakan yang di lakukan pihak Kepolisian :menerima Laporan,Turun TKP melakukan Pengamanan TKP dan Memasang Police Line,membuat LS, Surat Permintaan Ver Mayat, Surat Pernyataan Penolakan Atopsi dan Berita Acara Penolakan Atopsi.

Diketahui ,Keterangan Istri Korban An. Sdri. MERCIANE KHO, Umur 49 Tahun, Agama K/P, Pekerjaan IRT, Alamat Perum Dosen Unpatti Rumah Tiga RT 003/RW 006 Desa Rumah Tiga Kec Teluk Ambon bahwa korban saat ini mengidap penyakit Asam Urat dan Darah tinggi.Istri korban telah mengiklaskan kematian korban dan menolak untuk dilakukan proses otoupsi.(*)

 

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *