Di Inisiasi Ombudsman Maluku ” Sekda Buka Kegiatan Pendampingan Kepatuhan Layanan Publik Tahun 2021
Ambon.korantekad.id. Di Inisiasi Ombudsman Maluku ,Sekretaris Daerah Provinsi Maluku membuka kegiatan pendampingan kepatuhan layanan publik tahum 2021 bertempat di up ruang Banda Naira Ballroom, Swiss-Belhotel Ambon, Senin, 24-5-2021, yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku .
Kegiatan tersebut dilakukan karena sebagai lembaga pengawas, Ombudsman Maluku mengambil peran melakukan pembekalan dan pendampingan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kasrul Selang, menyampaikan,terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Ombudsman Perwakilan Maluku, yang telah menginisiasi kegiatan tersebut bagi organisasi perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/kota se-Maluku.Dan tentunya memiliki nilai strategis sebagai upaya untuk
mendampingi badan publik yang menjadi objek penilaian kepatuhan layanan publik, mempersiapkan dan memperbaiki standar pelayanan publik, sebelum dilakukan penilaian kepatuhan layanan publik oleh Ombudsman RI,” ucapnya
Gubernur menjelaskan, era milenial menuntut manusia untuk berkembang lebih pesat. Perkembangan tersebut mempengaruhi tuntutan kebutuhan masyarakat. Dengan dinamisnya tuntutan kebutuhan masyarakat, mendorong penyelenggara layanan untuk lebih aktif memberikan pelayanan publik yang prima. Itu menandakan adanya hak dan kewajiban yang terbarui yang timbul antara penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Secara umum, hal tersebut tentunya diatur dalam peraturan yang berlaku melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adapun peraturan tersebut lahir untuk memberikan kepastian hukum antara hubungan penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Standar pelayanan publik menjadi sesuatu hal yang penting, karena merupakan kondisi ideal pemenuhan layanan publik oleh badan publik,” jelasnya.
Menurutnya , tidak dipungkiri bahwa dalam kondisi saat ini, masih ditemui keterbatasan dan kekurangan dalam pelayanan publik, sehingga pelayanan publik yang diterima masyarakat belum memenuhi standar layanan atau belum berkualitas. Upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat, seiring dengan meningkatnya harapan dan tuntutan masyarakat terhadap
peningkatan pelayanan publik terus dilakukan oleh seluruh badan publik, termasuk pemda Maluku dan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku. Dan upaya ini harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,”ungkapnya
Selain itu, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, lanjut Sekda, memiliki peran sentral dan
strategis dalam mengawasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan
clean government dan good governance. Atas dasar itu, Ombudsman diberikan tanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dan anti korupsi, serta mendorong badan publik di daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang tentunya akan berdampak pada kepuasan masyarakat.
Penilaian kepatuhan penyelenggara layanan publik terhadap standar pelayanan, tentunya merupakan upaya untuk menilai dan mengevaluasi layanan publik yang telah dilaksanakan oleh badan publik, sehingga dapat diketahui tingkat kualitas pelayanan publik,” tuturnya
Bagi Gubernur Pemprov Maluku bertekad untuk mewujudkan good governance dan clean
government. Komitmen ini senantiasa diterapkan dalam setiap kebijakan, termasuk pelayanan publik dengan mengedepankan
transparansi, akuntabilitas dan peran serta masyarakat. Oleh karena itu, dirinya mengharapkan kepada Ombudsman Maluku dan
juga seluruh masyarakat, agar dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemprov Maluku. Dan segera melaporkan jika ditemui terdapat kelemahan, kekurangan, penyimpangan dan kecurangan yang terjadi disertai bukti, sehingga dapat dilakukan perbaikan kualitas dalam pelayanan publik,” tutupnya ( Ati ).
korantekad.id Koran Tekad Online

