

JAMBI,Muaro Jambi (korantekad.id) — Awak redaksi memantau sebuah mobil bermuatan kayu log yang diduga ilegal melintas di kawasan Sungai Lande, tepatnya di Simpang Gudang, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil tersebut mengangkut kayu log dalam jumlah cukup banyak dan melintas pada jalur umum. Awak redaksi kemudian mencoba meminta keterangan langsung kepada sopir kendaraan terkait status dan asal-usul kayu yang diangkut.
Menurut pengakuan sopir, kayu log tersebut disebut-sebut merupakan milik seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Muaro Jambi, yang dikenal dengan panggilan “Man Chay”. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, klaim tersebut masih sebatas keterangan sepihak dari sopir dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Aktivitas pengangkutan kayu log tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Awak redaksi berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polres Muaro Jambi terkait kebenaran informasi yang disampaikan oleh sopir, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat maraknya praktik peredaran kayu ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta mencederai upaya penegakan hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera menindaklanjuti informasi ini secara transparan dan profesional. ~MLS
korantekad.id Koran Tekad Online

