
JAMBI,Muaro Jambi (korantekad.id) – Sebuah mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal terpantau awak media terparkir di halaman Kantor Polsek Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 10.46 WIB. Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 16.52 WIB, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak berada lagi di halaman kantor kepolisian tersebut.
Hilangnya mobil yang diduga membawa minyak ilegal itu dalam rentang waktu yang relatif singkat memunculkan dugaan adanya praktik tangkapan lepas di wilayah hukum Polsek Mestong. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak terlihat adanya keterangan resmi terkait penindakan, penyitaan, maupun proses hukum lanjutan terhadap kendaraan tersebut.
Sementara itu, pihak Polsek Mestong hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait status kendaraan tersebut, apakah telah dilakukan penindakan hukum, atau alasan mobil itu tidak lagi berada di halaman Mapolsek pada sore hari di tanggal yang sama. Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Mestong dan jajaran masih terus dilakukan awak redaksi.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa perizinan berusaha dapat dipidana.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan praktik minyak ilegal tanpa pandang bulu, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, awak redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polsek Mestong maupun instansi terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. ~MLS
korantekad.id Koran Tekad Online

