
JAMBI,Sarolangun (korantekad.id) – Aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Sumur 51, Kabupaten Sarolangun, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang yang diduga sebagai pemain utama, yang dikenal dengan nama ‘Kurik’. Awak media dari Koran Tekad mendesak Kapolda Jambi dan Kapolres Sarolangun untuk segera mengambil tindakan tegas.
Menurut laporan yang diterima redaksi, ‘Kurik’ diduga kuat menjalankan bisnis minyak ilegal dengan memiliki sejumlah sumur dan lokasi penampungan (pokan) di wilayah tersebut. Ironisnya, yang bersangkutan disebut-sebut ‘kebal hukum’ dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat.
“Kami dari awak media Koran Tekad meminta Kapolres Sarolangun, Bapak Wendi, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut dan menangkap saudara Kurik. Kami menduga yang bersangkutan adalah pemain minyak ilegal yang kebal hukum,” ujar sumber dari Koran Tekad yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas ilegal ini jelas melanggar Pasal 52 dan 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah bagi pelaku pengeboran minyak ilegal.
Koran Tekad dan sejumlah media lain berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap, dengan adanya perhatian dan tekanan dari media, pihak kepolisian dapat segera bertindak dan membawa ‘Kurik’ ke hadapan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal dan keterlibatan ‘Kurik’ dalam kasus ini. Masyarakat menanti tindakan nyata dari Polda Jambi dan Polres Sarolangun untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. ~R
korantekad.id Koran Tekad Online

