
JAMBI,TanjabTimur (korantekad.id) – Kasus dugaan penyimpangan penyaluran BBM jenis tertentu di SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, semakin memanas. Setelah menetapkan Sulaiman (pengelola SPBN) dan Ricad (Kabid Dinas Kelautan dan Perikanan) sebagai tersangka, kini muncul desakan agar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis DKP) bernama Hendri juga diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Awak media dari Koran Tekad dan Awasi, pada Jumat, 26 September 2025, menerima laporan dari masyarakat setempat yang meminta agar kasus ini diusut tuntas. Masyarakat menduga Kadis DKP terlibat dalam penyimpangan tersebut.
“Kami meminta agar kasus ini melibatkan juga Kadis Kelautan dan Perikanan bernama Hendri. Kami akan terus mengiring kasus ini agar dapat diselesaikan dengan baik,” ujar sumber dari Koran Tekad.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di SPBN Kuala Jambi yang dikelola oleh Sulaiman. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur di Sabak. Selain Sulaiman, Kabid Dinas Kelautan dan Perikanan bernama Ricad juga ditetapkan sebagai tersangka.
Awak media meminta agar Kejari Tanjab Timur dapat bertindak transparan dalam memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus ini. Mereka juga mendesak agar semua pihak yang terlibat, termasuk Kadis, Kabid, Kasi, dan pihak swasta yang terkait dengan Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran BBM jenis tertentu.
“Kami meminta semua Kadis, Kabid, Kasi, dan pihak swasta dari Sulaiman harus ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penyaluran BBM,” tegas sumber tersebut.
Hingga saat ini, Kejari Tanjab Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini dan dugaan keterlibatan Kadis Kelautan dan Perikanan. Masyarakat dan media terus menanti tindakan tegas dari Kejari Tanjab Timur untuk mengungkap tuntas kasus ini. ~R
korantekad.id Koran Tekad Online

