
JAMBI, Bungo (korantekad.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Bungo terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025.
Sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Bungo pada Senin, 29 Juni 2026, dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Adani, SH, M.Kn., bersama Wakil Ketua I H. Pardinan, SM, dan Wakil Ketua II Darwandi, SH.
Berdasarkan daftar kehadiran, sebanyak 25 dari 35 anggota DPRD hadir dalam rapat, sehingga jumlah tersebut telah memenuhi syarat kuorum untuk penyelenggaraan sidang.
Paripurna juga dihadiri jajaran Forkopimda, staf ahli, para asisten Setda Kabupaten Bungo, kepala OPD, serta tamu undangan dari berbagai unsur pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Bungo menyampaikan nota pengantar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD. Penyampaian tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD.
Selanjutnya, DPRD akan menelaah dan membahas dokumen tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat berlangsung tertib dan penuh khidmat, mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

