DPRD Cimahi Selenggarakan Sidang Paripurna Pertengahan November 2024

Cimahi, korantekad.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD Kota Cimahi,Kembali melaksanakan Sidang Paripurna untuk membahas terkait Pembahasan Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025, dan Penyampaian Penjelasan PJ Walikota Cimahi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah. Rabu belum lama ini.
Dalam Sidang Paripurna tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua H Edi Kanedi, dan dihadiri PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi, PJ Sekda Kota Cimahi Budi Raharja, para Asisten dan Kepala Dinas, serta 23 anggota dewan yang hadir dalam acara tersebut.””Seperti yang diungkapkan oleh Wahyu, berdasarkan laporan dari sekretaris dewan 23 anggota dewan yang hadir dari 45 dewan,
“Berarti sudah memenuhi kuorum bahwa rapat paripurna ini dapat dilanjutkan,” terang Wahyu.
Menurut Wahyu digelarnya Rapat Paripurna tersebut, mengacu kepada amanat Undang-undang nomor 9 Tahun 2015 Tentang
“Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan dan mengurus serta mengatur semua keputusan pemerintahan termasuk diantaranya merupakan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah,” terang Wahyu.”
Dalam pembentukan program daerah, yang merupakan refleksi kebijakan, pemerintah daerah, dapat dilakukan oleh Eksekutif maupun Legislatif.
“Sebagai upaya yang dilakukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah, DPRD dalam hal ini, dalam pembentukan peraturan daerah, memiliki tugas merencanakan dan menyusun program serta pembahasan rancangan peraturan daerah yang diinventarisir dari masukan fraksi, Komisi, dan masyarakat, melalui program pembentukan program daerah tahun sidang DPRD,” beber Wahyu.
Selanjutnya Wahyu juga mempersilahkan kepada anggota Bapemperda untuk disetujui oleh seluruh anggota DPRD, pihak dari anggota Bapemperda untuk menjelaskan laporannya, yang dibacakan oleh Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman.””Adapun fungsi Bapemperda diantaranya, 1. Memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan Peraturan Daerah.
2. Menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah untuk jangka pendek
“Sebagai pedoman bersama dalam pembentukan peraturan daerah, 3. Menyelenggarakan sinergi antar lembaga yang perunan membentuk peraturan daerah,” katanya.
4. Untuk mempercepat proses pembentukan peraturan daerah, dengan memfokuskan kegiatan penyusunan rencana peraturan daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan.
5. Menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah, dan berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan tersebut, untuk Bapemperda tahun 2025 ini, sesuai dengan hasil kajian Bapemperda, memproyeksikan 22 rangan peraturan daerah yaitu untuk usulan peraturan daerah sebanyak 13 judul,” terang Sopian. “Usulan dari Eksekutif sebanyak 9 judul”
Dalam akhir laporannya, dari Bapemperda rancangan dari 22 point tersebut dapat secepatnya disahkan dan untuk segera direalisasikan.(REMI)
korantekad.id Koran Tekad Online

