DPRD MALUKU AKAN TINJAU PEMBANGUNAN KELOLAH LIMBAH B3 DESA SULI KEC.SALAHUTU KAB.MALTENG MALUKU

DPRD Maluku Akan Tinjau Pembangunan Kelolah Limbah B3 Desa Suli Kec.Salahutu Kab.Malteng Maluku
Ambon.korantekad.Id.  DPRD Provinsi Maluku akan meninjau   Pembangunan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)  Desa Suli Kecamatan Salahutu Kab.Maluku Tengah.dalam rangka mengecek informasi warga menolak tempat pembangunan  tersebut. ” Hal tersebut, diungkapkan Anggota Komisi IV Andi Munaswir  Dapil Maluku Tengah dari Partai Gerindra kepada wartawan  di Baileo Rakyat-Karpan, Kamis,4 November  2021
Munaswir menjelaskan  Limbah B3 yang berasal dari rumah – rumah sakit yang ada di Pulau Ambon. karena di pulau Ambon belum ada insinerator.
Lanjutnya, awalnya  limbah B3 pernah  ada di RSU Haulussy Ambon  tapi sudah rusak dan tidak berfungsi lagi.Dan sekarang  bangun di Kabupaten Maluku Tengah ,proses pembangunannya sudah berjalan, hanya kami belum melihat secara langsung bagaimana prosesnya di Desa Suli  bantuan Insinator  tersebut  langsung Kementerian lingkungan hidup yang turut diminta juga dari komisi IV DPRD Maluku untuk bangun di Ambon Maluku.Karena selama ini limbah limbah tersebut kami kirim ke Jawa Timur dan anggaran yang harus dibayar oleh RSU Haulussy itu sendiri sebesar satu miliard per tahun. ” Tuturnya
Di lain pihak kami juga harus ada jaminan dan perlindungan dari pemerintah dengan keamanan.Karena  kalau pembuat insinerator sendiri sebenarnya jauh lebih murah dan lebih efisien, namun perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan keamanan masyarakat.
Terhadap hal tersebut, sudah  berkoordinasi dengan kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Drs Roy Corneles Siauta. M.si ,tentang keberadaan lokasi dan warga Suli penolak tempat pembangunan .
Menurut  Munaswir menyambungkan Penjelasan Kadis ,Insinerator itu jauh  dari pemukiman penduduk
karena terkait  tingginya cerobong asap itu sendiri minimal kurang lebih 30 meter dari standarisasi dan Amdal  nanti menyusul, sudah ada sosialisasi kepada masyarakat” ungkapnya
Soal  warga Desa Suli menolak,terang Munaswir ,sudah di usulkan oleh  Komisi III sebagai kewenangan , agar kita tinjau langsung kenapa sampai ditolak warga .Jadi DPRD harus jeli melihat membuktikan keterangan kadis LH .kita harus tinjau ,cari solusi ,kita sangat membutuhkan kehadiran insinerator dan  tidak boleh sampingkan keselamatan,  keamanan warga masyarakat setempat.” Terangnya ( Ati )

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *