Mengapa Jabatan Sekda Maluku Masih Plh ” KPK RI Akan Koordinasi Gubernur
Ambon.korantekad.Id. Sekda Provinsi Maluku sampai hari ini masih menjabat sebagai Plh .hal ini menjadi pertanyaan KPK RI saat di konfermasi wartawan di Kantor DPRD Maluku Karang Panjang ,Rabu,13 November 2021 usai berkunjung ke kantor DPRD Maluku
Terhadap hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufhron akan berkoordinasi dengan gubernur Maluku mempertanyakan mengapa hingga saat ini jabatan Sekda masih Plh

Selain itu, kehadiran KPK RI di DPRD Provinsi Maluku adalah dalam rangka koordinasi terintegrasi bersama jajaran Pimpinan DPRD Provinsi Maluku beserta seluruh staf dalam tujuan yang sama .yaitu, DPRD fungsinya mengawasi secara politik sedangkan KPK fungsinya mengawasi secara perspektif.” Terang Nurul
Hal lain tentang hukuman Mati bagi Koruptor menurut Nurul berdasarkan undang undang nomor 31 pasal 99 junto tahun 2001; hukuman mati itu ada.” untuk tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 2 yang merugikan Keuangan Negara dalam kondisi-kondisi tertentu misalnya kondisi bencana dan lain-lain.Dan untuk penanganan-penanganan kasus tindak pidana Korupsi di Maluku. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Kantor-kantor pelayanan publik, Inspektorat maupun pihaknya KeJaksaan. BPKP Daerah.” Ujarnya
Dengan demikian diharapkan Kami untuk penanganan kasus korupsi di Maluku bukan hanya KPK RI tapi juga Kepolisian dan KeJaksaan supaya ada perlakuan yang sama dalam melihat segala persoalan Korupsi.” Harapan Nurul ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

