
JAMBI,Merangin (korantekad.id) – Dalam upaya meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah, DPRD Kabupaten Merangin melalui Sekretariat DPRD menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama terkait penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di lingkungan DPRD Kabupaten Merangin Tahun 2026.
Kegiatan penandatanganan berlangsung pada Kamis (22/1/2026) di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas regulasi daerah agar lebih terarah, sistematis, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi Diana Yuli Astuti dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita. Sementara dari DPRD Kabupaten Merangin turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin Ahmad Fahmi, S.H., Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Merangin Asari El Wakas Afuk, serta perwakilan perangkat daerah terkait dari Kabupaten Merangin dan beberapa daerah lainnya.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dukungan keahlian dan pendampingan dalam proses penyusunan naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah, sehingga setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas, memiliki landasan akademik yang kuat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, DPRD Kabupaten Merangin menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam proses pembentukan regulasi daerah. Dengan adanya sinergi bersama Kanwil Kemenkum Jambi, diharapkan setiap Ranperda yang disusun dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Merangin.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

