DPRD Provinsi Maluku Terima Dua Surat Mendagri
Ambon.korantekad.id.DPRD Provinsi Maluku menerima dua surat Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karmavian yakni
keputusan Mendagri nomor 161.81-445 tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan antar waktu Anggota DRPR Provinsi Maluku dari partai Perindo. Antar Waktu (PAW) Maureen Vivian Uneputy, menggantikan Alm Osama Namakule dari Partai Perindo. Dan surat nomor 161.81/1587/otda tentang melaksanakan sumpah janji terhadap saudara Maureen Vivian sebagai Anggota DPRD promal sesuai ketentuan perundang-undangan,”ucap Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di karang panjang Ambon Selasa, 23-03-2021

Wattimury menjelaskan untuk menindaklanjuti hal tersebut, dirinya akan menyampaikan Ke Mendagri melalui Dirjen Otda untuk proses pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji yang bersangkutan, berdasarkan keputusan Mendagri nomor 161.81-445 tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan antar waktu Anggota DRPR Provinsi Maluku dari partai Perindo.Maka akan segera mengatur pengambilan sumpah janji jabatan yang bersangkutan dalam waktu singkat. Karena sesuai ketentuan yang ada harus segera dilakukan bahkan pelaksanaanya berita acara disampaikan ke Mendagri.” Jelasnya ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

