DPRD PROVINSI MALUKU TERIMA DUA SURAT MENDAGRI

DPRD Provinsi Maluku Terima Dua  Surat Mendagri
Ambon.korantekad.id.DPRD Provinsi Maluku menerima dua  surat Menteri Dalam Negeri ( Mendagri)  Tito Karmavian yakni
keputusan Mendagri nomor 161.81-445 tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan antar waktu Anggota DRPR Provinsi Maluku dari partai Perindo. Antar Waktu (PAW) Maureen Vivian Uneputy, menggantikan Alm Osama Namakule dari Partai Perindo. Dan  surat  nomor 161.81/1587/otda tentang  melaksanakan sumpah janji terhadap saudara Maureen Vivian sebagai Anggota DPRD promal sesuai ketentuan perundang-undangan,”ucap Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di karang panjang Ambon  Selasa, 23-03-2021
Wattimury menjelaskan untuk menindaklanjuti hal tersebut,  dirinya akan  menyampaikan Ke Mendagri melalui Dirjen Otda untuk proses pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji yang bersangkutan, berdasarkan keputusan Mendagri nomor 161.81-445 tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan antar waktu Anggota DRPR Provinsi Maluku dari partai Perindo.Maka  akan segera mengatur pengambilan sumpah janji jabatan yang bersangkutan dalam waktu singkat. Karena sesuai ketentuan yang ada harus segera dilakukan bahkan pelaksanaanya berita acara disampaikan  ke Mendagri.” Jelasnya ( Ati).

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *