Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Jambi: Pemberitaan atau Sensasi yang Menimbulkan Keraguan?

JAMBI (korantekad.id) – 30 MARET 2026 – Pemberitaan terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Jambi yang muncul hari ini di platform TikTok dan beberapa media telah memunculkan pertanyaan mendasar mengenai objektivitas informasi yang disampaikan ke publik. Ada kekhawatiran bahwa pemberitaan tersebut bukan hanya bentuk kontrol sosial yang objektif, melainkan berpotensi membangun opini publik tanpa dukungan data dan fakta yang kuat, yang bisa mendiskreditkan institusi negara seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jambi.

Dalam konteks hukum dan etika jurnalistik, setiap informasi yang disampaikan wajib melalui proses verifikasi akurat dan bersumber dari pihak kredibel. Tanpa prinsip ini, pemberitaan berpotensi menyesatkan, menciptakan disinformasi, serta merugikan berbagai pihak termasuk masyarakat umum dan pelaku usaha kecil.

Kondisi ini menjadi semakin memprihatinkan setelah beberapa pedagang melaporkan adanya kunjungan dari kelompok yang tidak jelas identitasnya pada hari ini. Pedagang kelontong, yang merupakan bagian penting dari sektor ekonomi rakyat, mengaku merasa terdampak. Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, kelompok tersebut datang pada hari ini menggunakan mobil jenis Calya, Sigra, Xenia (warna hitam/merah), dan Brio merah, dengan gaya menyerupai aparat penegak hukum.

“Kemarin sore hingga hari ini [Senin, 30 Maret 2026], mereka datang, menanyakan soal rokok ilegal dan memperingatkan kami. Padahal dari penjualan rokok ini, kami bisa menyekolahkan anak-anak dan mencari nafkah. Ini bukan barang terlarang seperti narkoba,” ujar sumber tersebut.

Melihat kondisi yang terjadi hari ini, publik mendorong agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Wilayah Jambi, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), serta Dewan Pers segera membentuk tim khusus. Tujuan tim adalah melakukan verifikasi mendalam untuk memastikan apakah pihak yang terlibat berasal dari kalangan jurnalis atau LSM yang sah sesuai kode etik profesi dan AD/ART, atau justru merupakan praktik yang mengarah pada tindakan melawan hukum.

Pada akhirnya, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati dan bersikap kritis dalam menerima serta menyebarluaskan informasi yang beredar sejak hari ini. Literasi informasi menjadi kunci penting dalam mencegah berkembangnya opini yang tidak berdasar dan menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *