
Jambi,(korantekad.id) — Kondisi kabel listrik di wilayah Jalan,DR.Siwabessy, Kecamatan Telanaipura, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam. Sejumlah kabel terlihat tidak terawat dan hampir menjuntai ke bawah, memicu kekhawatiran serius dari masyarakat sekitar.
Situasi ini bukan sekadar persoalan estetika atau kerapian jaringan. Kabel listrik yang dibiarkan semrawut dan nyaris menyentuh permukaan tanah berpotensi menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga, terutama anak-anak dan pengguna jalan.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah cepat dan konkret dari pihak terkait untuk melakukan penanganan. Pembiaran kondisi berbahaya ini memunculkan pertanyaan besar: di mana tanggung jawab pengelola jaringan listrik?
Secara hukum, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele.
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap instalasi memenuhi standar keselamatan.
- Pasal 54 mengatur sanksi bagi pihak yang lalai hingga membahayakan umum.
- Bahkan, jika sampai menimbulkan korban, dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
Masyarakat kini mendesak adanya tindakan cepat sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Jangan tunggu korban berjatuhan baru bergerak.
Keselamatan publik bukan untuk ditawar. Kelalaian hari ini bisa berujung tragedi esok hari.
(Ha.TR)
korantekad.id Koran Tekad Online

