‎Kabel  Listrik Nyaris Menyentuh Tanah,Warga Buluran, Kecamatan Telanaipura ,TERANCAM — PEMBIARAN MEMATIKAN?

‎Jambi,(korantekad.id) — Kondisi kabel listrik di wilayah Jalan,DR.Siwabessy, Kecamatan Telanaipura, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam. Sejumlah kabel terlihat tidak terawat dan hampir menjuntai ke bawah, memicu kekhawatiran serius dari masyarakat sekitar.
‎
‎Situasi ini bukan sekadar persoalan estetika atau kerapian jaringan. Kabel listrik yang dibiarkan semrawut dan nyaris menyentuh permukaan tanah berpotensi menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga, terutama anak-anak dan pengguna jalan.
‎
‎Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah cepat dan konkret dari pihak terkait untuk melakukan penanganan. Pembiaran kondisi berbahaya ini memunculkan pertanyaan besar: di mana tanggung jawab pengelola jaringan listrik?
‎
‎Secara hukum, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele.
‎
‎- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan setiap instalasi memenuhi standar keselamatan.
‎- Pasal 54 mengatur sanksi bagi pihak yang lalai hingga membahayakan umum.
‎- Bahkan, jika sampai menimbulkan korban, dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
‎
‎Masyarakat kini mendesak adanya tindakan cepat sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Jangan tunggu korban berjatuhan baru bergerak.
‎
‎Keselamatan publik bukan untuk ditawar. Kelalaian hari ini bisa berujung tragedi esok hari.
‎(Ha.TR)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *