Bengkulu Selatan :Korantekad.id
Dugaan korupsi berjamaah program BPNT di Pemerintah bengkulu selatan melalui Dinas Sosial yang dikoordinir oleh kasi yang membidangi dan TKSK menguat .
Terkuak dugaan korupsi berjamaah ini lantaran salah satu E- Warung tidak mengindahkan ( aturan main ) yang ditentukan oleh pihak Dinas Sosial melalui kasi yang membidangi dan TKS yang bertugas di kecamatan.

Sehingga E- Warung atas nama Sutan Arifin Desa Palak Bengkrung diberhentikan secara permanen menjadi E- Warung penyalur program BPNT. Menurut Sutan Arifin , ” Bengkulu Selatan saya ( Sutan Arifin red ) salah satu E- Warung dari 55 E- Warung yang ada di Bengkulu Selatan yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan program sosial BPNT, dimana dengan jumlah 286 KPM , setiap penyaluran awalnya setoran ke Dinas yang melalui TKSK per satu KPM dipotong Rp. 1.500 rupiah sehingga menjadi Rp. 2000/ KPM “. Terang Sutan Arifin saat dikonfirmasi media Tekad di kediaman nya.
Dikatakan Sutan , ” Besaran pungutan ( pungli ) Rp. 1500 rupiah / KPM kurang lebih berjalan satu tahun dan tahun berikutnya menjadi Rp. 2000/ KPM “.
Pungutan ada yang melalui dengan TKSK dan ada dikoordinir untuk di air nipis disetor ke Rekening E- Warung atas nama Wagiono terang Sutan Arifin dengan memperlihatkan bukti transfer kepada media ini.
Lantaran kritikan dan protes atas kenaikan kenaikan jumlah besaran setoran , hingga saya ,( Sutan Arifin ) berujung mendapat surat peringatan dari Dinas Sosial dan berujung pemberhentian sebagai E- Warung.
( WD )
korantekad.id Koran Tekad Online

