Miliki Dua Jabatan ASN- BPD ” Salman Di duga Pungli Penambang Ilegal Di Kab.Buru Maluku ” Samlan Minta Jangan Di Publikasikan ” Perlu di Pertanyakan
Ambon.korantekad.id.Dari Namlea Kabupaten Buru Maluku .Fahyul Samlan diketahui rangkap jabatan yakni Aparatur Sipil Negara pada dinas di Pemerintah Daerah Satuan Pamong Praja dan juga sebagai ketua BPD( Badan Pengawasan Desa Kaiely Kecamatan Kaiely Kabupaten Buru ,Maluku., Sejak beberapa tahun Lalu hingga kini .Hal tersebut. Di Akui Fahyul Samlan kepada koran Tekad melalui via telpon selulernya ,19/12/2021 lalu “benar Aparatur Sipil Negara dan saat ini menjadi ketua BPD desa Kaiely setelah mengikuti proses calon .” Akuinya
Pasalnya ,menurut Samlan sebelum mengajukan pencalonan sebagai ketua BPD, lebih dulu ajukan permohonan resmi ke dinas PeMDes dan bisa seorang ASN mencalonkan diri sebagai ketua BPD. Karena diijinkan dari dinas BKD dan Dinas PMDes.Dan tanpa ijin mereka “saya tdak berani’ tandasnya
Lanjut Samlan permohonan yang diajukan ke Instansi BKD maupun
dinas PMDes Itu resmi ,sebelum
mencalonkan diri dan saya
pertanyakan semua, guna mendapat penjelasan dan disampaikan bisa.
Suara Samlan gugup dan agak khwatir terdengar di via telpon disembrang sana Ketika disinggung soal penjelasannya nanti dikonfirmasi kepada ke dua Instansi dimaksud.
Dikatakan Samlan , UU ASN juga tdak melarang seorang PNS mencalonkan diri sebagai ketua BPD, namun dirinya tidak berani menjelaskan UU ASN nomor berapa dan tahun berapa yang seorang ASN bisa ikut Pencalonan sebagai Ketua BPD.
Sementara berdasarkan aturan ASN ,aparatur Sipil Negara yang memiliki jabatan rangkap ini bertentangan dengan Amanat UU nomor ; 5 tahun 2014
tentang ASN dan UU Nomor 110
tahun 2016 tentang BPD pada pasal 13 ketua BPD tidak boleh dari kalangan PNS dan larangan tersebut di atur dalam UU nomor ; 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik juga diatur dalam pasal 17, Dalam pasal 2 PP nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1997 dan UU nomor 6 tahun 2014 pasal 29 [ 1] juncto
Pasal 51 huruf [ i] tentang penyelenggara negara yang rangkap jabatan maupun UU nomor 11 tahun 2017 tentang
Menejemen PNS dan Peraturan
Pemerintah nomor 57 tahun 2010
tentang disiplin ASN serta PP
nomor 72 tahun 2006 tentang desa yang rangkap jabatan sebagai ketua BPD diharus berhenti sementara dari BPD .
Selain itu,Diduga Samlan belakangan ini melakukan Pungli terhadap para penambang Ilegal yang melakukan kegiatan jenis Bak rendaman memakai bahan kimia berbahaya di areal Sungai Anahoni .Sehingga dirinya meminta agar masalahnya ini tidak usah di beritakan.Dan terhadap pungli Salman di hubungi melalui Via Telpon Seluler bahkan Pesan Wa hari kemarin hingga saat ini Senin,27 Desember telpon masuk ,angkat terus di matikan di ulangi lagi hpnya sudah tidak aktif.
Sedangkan Kepala Desa Kaiely ,Umar Tarmun dikonfermasi hanya membenarkan kalau ketua BPD Desa Kaiely adalah Saudara Fahyul Samlan.( Ati/Tam/Tim)
korantekad.id Koran Tekad Online

