Ambon korantrkad.id.Ganti rugi tanaman umur panjang tiga negeri yakni Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon Hukurila ,Naku dan Kilang di bahas komisi III DPRR Maluku bersama Dinas Pertanian dan Dinas PUPR Kota Ambon.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw Jumat (25/3/2022).bertempat di ruang komisi III DPRD Maluku

Rahakbauw usai menggelar rapat komisi, kepada awak media di kantor DPRD karang panjang Ambon meminta Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pertanian untuk segera melakukan verifikasi terhadap jumlah tanaman umur panjang yang terkena dampak dari pembangunan ruas jalan lingkar Leitisel.
Terhadap hal itu, lanjut Rahakbauw, kita merespon pengaduan masyarakat dari tiga negeri itu yang belum mendapat ganti rugi tanaman,dan sesuai laporan terkait jalan lintas Leitimur Selatan dimana ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon,maka dengan adanya laporan masyarakat pada 3 negeri itu, Dinas Pertanian Kota Ambon harus bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi terhadap tanaman milik warga di sepanjang ruas jalan tersebut,”pintanya
Sementara itu, terhadap ganti rugi tanaman milik warga Seri, memang telah dilakukan oleh Dinas Pertanian.Namun menjadi masalah saat ini adalah ganti rugi terhadap tanaman milik masyarakat Hukurila, Naku dan Kilang walaupun memang sebagian telah diverifikasi tetapi pembayarannya belum dilakukan.
Ditambahkan Rahakbauw ,untuk tahun 2021 dianggarkan Rp420 juta, tetapi hingga akhir tahun anggaran tidak dicairkan. Maka kita mendorong Dinas Pertanian untuk menghitung total seluruh tanaman umur panjang yang ada di Naku, Hukurila dan Kilang.” Tutupnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

