Gudang Oplosan Minyak Ilegal di Muara Jambi Digerebek, Oknum APH Diduga Terlibat

JAMBI,Muara Jambi (korantekad.id) – Sebuah gudang di wilayah Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muara Jambi, diduga kuat menjadi lokasi pengoplosan minyak ilegal yang dicampur dengan minyak bersubsidi. Gudang tersebut, yang berlokasi di Desa Mestong Sebapo, disinyalir milik seorang bernama Johan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada hari Senin, 31 Agustus 2025, aktivitas di gudang ini mencurigakan dan meresahkan warga sekitar. Praktik pengoplosan minyak ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen akibat kualitas minyak yang tidak terjamin.

“Kami dari awak media mengharapkan agar Polda Jambi, Polsek Mestong, dan Pertamina segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gudang milik Johan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. “Kami juga meminta agar aparat Polda Jambi dan Pertamina melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas di gudang tersebut.”

Selain itu, muncul dugaan adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur TNI yang membekingi kegiatan ilegal ini. Nama-nama seperti berinisial “JNTK” dan “LMBNG” disebut-sebut terlibat dalam melindungi usaha pengoplosan minyak tersebut.

“Kami juga meminta Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jambi untuk memeriksa anggotanya yang diduga membekingi usaha gudang minyak ilegal dan oplosan ini,” lanjut sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Jambi, Polsek Mestong, Pertamina, maupun Denpom Jambi terkait dugaan aktivitas ilegal dan keterlibatan oknum APH ini. Awak media akan terus menggali informasi dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.

(*R*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *