Ijin Amdal Belum Dikantong ” CV Masra Indah Di Diduga Lawan Aturan Rusak Lingkungan ” DLH Provmal Akan Bentuk Tim Tinjau lokasi
Ambon korantekad.id.Kegiatan
budidaya tambak Ikan Bandeng dan Udang Milik CV ,MASRA INDAH dengan Luas Lahan Usaha 4 x 50 atau Seluas 200 Hektar . Berlokasi di Air mendidih ,Desa Kaki Air Kecamatan Teluk Kaiely .
Pemilik perusahaan Ibu Masra pengusaha asal Sulawesi ini berdiam diri di desa Waenetat Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru, Maluku.
Berdasarkan Hasil Penulusuran awak media hingga saat ini CV.MASRA INDAH diduga Belum mengantongi ijin Amdal dan sejumlah Rekomendasi dari instansi terkait tetapi fakta di lapangan CV.MASRA INDAH diduga telah berani melakukan perluasan lahan tambak Ikan Bandeng dan Udang tanpa mengindahkan aturan dan akibat perluasan lahan tambak tersebut telah terjadi perusakan lingkungan pada kawasan Hutan Mangrove ,
pembunuhan Ribuan juta Pohon Mangrove termasuk membabat habis sejuta Pohon Mangrove yang dulu ditanami lewat program dinas Kehutanan .Padahal ada aturan yang mengatur tentang hutan Mangrove antara lain ,
Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi,Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar .Sehingga Para pelaku perusakan hutan mangrove bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yang ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup dan ini tentu tergantung kasusnya.Serta UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan linkungan hidup.Dan bunyi beberapa pasal antara lain : Pasal 109 “Setiap orang yg melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dlm psl 36 ayat (1) dipidana antara 1 sd 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M. ” Berlapis hingga pelanggaran pasal 19 ayat 1 jo pasal 40 ayat 1 UU N0 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam subsider pasal 50 ayat 3 a, b dan j jo pasal 78 ayat 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Pasalnya , dihimpun tim media , Awalnya ,Lahan tersebut Haji Jubaer ayah kandung Ibu Masra membeli dari Mantan Raja Kaiely dan sebagian lagi di beli dari Salah satu orang Adat yang bertempat tinggal Di desa Kubalahen pada beberapa Tahun Silam.Hingga di Tahun 2017 tanpa mengantongi ijin SPPL Pengusaha Tambak Ikan dan Udang Asal Sulawesi ini berani melakukan kegiatan Tambak . .Akhirnya CV.Masra Indah dilaporkan Ke DLH Kabupaten Buru oleh salah satu LSM kala itu . Hal tersebut disampai oleh salah satu ASN DLH yang enggan namanya dipublikaskan kepada Awak media saat ditemui dalam ruangannya. Senin ,13/12/21
Menurutnya, DLH Kab-Buru lakukan peninjauan langsung ,dan sesudah itu Rekomendasi Ijin SPPL [ surat pernyataan Pengelolaan Lingkungan ] Berupa Ijin Gangguan [ HO ] dari Dinas Lingkungan Hidup kepada lahan Seluas 4 x 50 meter yang ditanda tangani kadis Lingkungan Hidup Kab- Buru ,Adji Hentihu .Selanjutnya yang bersangkutan [ Cv.Masra Indah ] harus mengurusi Dokumen-dokumen seperti ,UKL dan UPL sesuai surat pernyataan yang telah di tanda tangani Ibu Masra kala itu di atas Meterai 6000. ‘ Paparnya .
Ketika Tim menyinggung tentang ada dugaan perusakan Lingkungan dan pembunuhan Hutan Mangrove disekitar Areal usaha CV.Masra Indah Sumber terlihat berhati-hati memberikan penjelasan Cuma menjelaskan hingga saat ini ” Kami dari Dinas lingkungan Hidup belum ada pengawasan kesana .Untuk UKL dan UPL CV, Masra telah kantongi dua Ijin tersebut . Ungkapnya .
Sementara Pihak CV.Masra Indah (Ibu Indah) kepada Tim Saat dikonfirmasi pekan kemarin, ,menjelaskankan Urusan AMDAL sudah dua kali pihaknya telah lakukan bahkan kami pakai tenaga Ahli dari UNPATI namun hasil sampai saat ini tidak ada ” alasannya sehingga Dinas Lingkungan Hidup belum mengeluarkan ijin Amdal , Kami cuma memiliki Karyawan cuma lima orang ditambah lagi dari 5 karyawan tersebut tidak menetap dengan pasti.
Terhadap itu, Kadis Lingkungan Hidup Kab-Buru Adji Hentihu Seperti menghindar dari kejaran ketika di konfirmasi Tim media baik melalui Telpon dan WhatsAap pekan kemarin juga tidak merespon
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Corneles Siauta yang dikonfermasi melalui via telepon selulernya Sabtu, 18 Desember 2021 menegaskan secara singkat Negara melindungi Lingkungan jika pihak CV Masra melakukan tindakan atau lawan aturan kami akan ambil langka tegas dengan memproses pihak CV .Masra secara hukum dan dalam waktu dekat ,kita akan bentuk tim untuk tinjau lokasi ,kebetulan bertepatan dengan adanya kegiatan Gubernur Ke Kabupaten Buru.Jadi Kami akan bersamaan ke sana .” Tegas kadis ( Ati/ Tam )
korantekad.id Koran Tekad Online

