Ambon.korantekad.id – Dewan Perwakilan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM-INAKOR) Indonesia Timur secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Sp. Holat–Ohoiraut di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Tahun Anggaran 2022–2024 dengan nilai pagu mencapai Rp92,09 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Laporan Pengaduan bernomor 01-28/LP/Ext/DPN-Indo-Timur/LSM-INAKOR/VII/2026 tersebut disampaikan langsung Ketua DPN LSM-INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, pada Kamis (23/7/2026). Berkas laporan diterima oleh Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku dengan nomor registrasi IN.23 untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam laporannya, INAKOR mengungkap dua klaster dugaan penyimpangan. Pertama, dugaan persekongkolan dalam proses tender yang disebut mengakibatkan peserta dengan penawaran lebih rendah gugur sehingga penyedia jasa dengan nilai penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebagai pemenang. Kedua, dugaan manipulasi administrasi pencairan anggaran melalui rekayasa dokumen kemajuan pekerjaan (Monthly Certificate/MC) yang diduga menjadi dasar pencairan dana negara meski pekerjaan fisik disebut belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.
“Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen kontrol sosial yang terukur, akuntabel, dan berbasis data otentik,” ungkap Ketua DPN LSM-INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco.
Jamco juga menyoroti adanya dugaan pengerjaan fisik susulan yang dilakukan setelah proses audit. Menurutnya, berdasarkan doktrin hukum pidana mengenai tempus delicti dan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan tindak pidana dinilai telah selesai ketika dokumen yang diduga direkayasa digunakan sebagai dasar pencairan keuangan negara.
“Pengerjaan fisik susulan secara post-factum tidak menghilangkan sifat melawan hukum apabila pencairan uang negara telah dilakukan berdasarkan dokumen yang diduga direkayasa,” ujarnya
Atas dasar itu, INAKOR meminta Kejati Maluku menerapkan strategi Double-Track Investigation, yakni menelusuri aliran dana (follow the money) guna mengungkap dugaan kerugian negara maupun potensi kickback, sekaligus melakukan audit teknis forensik melalui metode core drill dengan melibatkan ahli konstruksi independen untuk menguji mutu pekerjaan di lapangan.
Selain laporan tersebut, INAKOR mengaku tengah melakukan kajian terhadap sejumlah paket proyek infrastruktur lainnya di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. Organisasi itu menyatakan hasil kajian berikutnya juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menanggapi laporan tersebut, BPJN Maluku membantah adanya dugaan korupsi sebagaimana disampaikan INAKOR. Melalui Humas BPJN Maluku, Astri, dalam keterangan suara yang diterima media ini melalui WhatsApp pada Jumat (24/7/2026), sore dijelaskan bahwa proyek Jalan Sp. Holat–Ohoiraut telah selesai dilaksanakan dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pekerjaan ini sudah tuntas. Sudah diaudit oleh BPK pada tahun 2025. Ketika ada temuan, itu sudah dikembalikan ke kas negara. Paket ini juga merupakan paket strategis yang mendapat pengawalan dari kejaksaan dan sudah sempat ditinjau Kejati. Jadi pada prinsipnya tidak ada masalah,” jelas Humas BPJN Maluku, Astri.
Astri juga menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan mengenai mekanisme pelelangan, hal tersebut merupakan kewenangan unit kerja yang menangani proses pengadaan barang dan jasa, bukan pelaksana proyek. Menurutnya, seluruh informasi yang berkembang perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Terkait masalah lelang, itu merupakan kewenangan unit yang mengelola proses pelelangan. Berdasarkan rilis yang beredar, pada intinya kami menilai pekerjaan tersebut tidak bermasalah karena sudah selesai dan telah melalui audit,” urainya
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan DPN LSM-INAKOR Indonesia Timur. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

