
JAKARTA (koramtekad.id) – Sebuah unggahan yang beredar luas di media sosial mengklaim bahwa mulai 1 Agustus 2026 akan ditempatkan petugas Samsat dan Satuan Lalu Lintas (Polantas) di setiap SPBU untuk memeriksa kendaraan yang menunggak pajak. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa kendaraan yang diketahui belum membayar pajak akan langsung dikenakan sanksi tilang.
Informasi itu disertai ilustrasi petugas kepolisian dan Samsat berada di area SPBU dengan narasi bahwa masyarakat harus membayar pajak kendaraan tepat waktu agar terhindar dari penindakan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi dari Korlantas Polri, pemerintah daerah, maupun instansi Samsat yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara nasional mulai 1 Agustus 2026.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memperoleh konfirmasi dari sumber resmi. Jika terdapat kebijakan baru terkait penegakan hukum lalu lintas atau pemeriksaan pajak kendaraan, pemerintah dan kepolisian biasanya akan menyampaikannya melalui kanal informasi resmi.
Pengguna kendaraan tetap disarankan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sekaligus menghindari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

