Bengkulu Selatan: KoKKorantekad.id
Pada hari ini Saptu 19 Febuari puluhan insan Pers kembali Rapat lanjutan terkait Perbup 05 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh bupati BS Gusnan Mulyadi tentang PEDOMAN KERJA SAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN Dengan MEDIA MASSA tertanggal 26 Januari 2022. Rapat di gelar Di Taman Merdeka.
Dalam rapat lanjutan disimpulkan puluhan insan pers di Bengkulu Selatan sepakat menolak keras Perbup 05 tahun 2022 tentang kerjasama publikasi .
Adapun hasil Rapat :

– Gabungan Insan Pers dibentuk sesuai kesepakatan bersama.
– Nama Aliansi ” Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan.”
– Mengunsip Surat pemberitahuan untuk Orasi ke pihak Polres Bengkulu Selatan
-Pembuatan Sepanduk
– Orasi di laksanakan Senin 21 February 2022. Pukul 09.00 wib.
-Tempat Orasi Kantor Bupati Bengkulu Selatan, DPRD dan Kominfo
– Jumlah Anggota Orasi kurang lebih 50 Insan Pers.
– Sumber pendanaan iyuran Anggota Persn menutu Perbup tersebut untuk di cabut atau di batalkan, karena tidak sesuai dengan amanat UU 40 tahun 1999 tentang Pers,”
iDjelaskan Yon, UU 40 1999 secara langsung tidak pernah mewajibkan UKW dan verifikasi faktual. (.WD )
korantekad.id Koran Tekad Online

