Jou kaiely dan Soar Pito Soar Pa Tolak PT.OGI


Namlea, korantekad.id – Jou (Raja) petuanan Kaiely, Abdullah Wael dan Soar Pito Soar Pa menolak tegas PT. Ormat Geothermal Indonesia di Bumi Bupolo yang terletak di Desa  Wapsalit Kecamatan Lolong Guba kabupaten Buru, Maluku. Rabu,13/9/23

Hal ini disampaikan  para tokoh adat saat berlangsungnya  rapat soar pito soar pa  bertempat di  Baileo desa Waflan pada minggu,9/9/2023 Kemarin.

Pasalnya, kegiatan pengeboran panas bumi dianggap membuat kegaduhan ditengah-tegah warga  adat.

Sesuai penulusuran yang berhasil dihimpun investigasi koran tekad, Saling tuding dikarenakan  beredar rumor pihak PT.OGI memberikan uang miliatan rupiah terhadap para tokoh  adat.

” Warga setempat memilih  mengungsi  disebabkan perusahaan Ormat melakukan pengeboran panas bumi dianggap  bisa mengancam, merusak tempat  tempat keramat dan diyakini gaibnya

Adanya Perpecahan dikalangan para tokoh adat akibat munculnya dualisme status  Jou petuanan Kaiely.

“Izin kegiatan opersai  PT.OGI diragukan  kelompok adat tentang apakah benar bergerak dipanas bumi atau mengolah emas alasannya,  Lokasi PT.OGI masuk pada areal  tambang emas dan menjadi tenar hasilnya sejak 2014 hingga ditutup pemerintah melalui Personil gabungan tahun 2019.

Pasalnya kegiatan para penambangan kala itu dianggap merusak lingkungan. Selain itu konon dikabarkan kurang lebih dua tahun hasil panen padi  dianggap gagal. Pasalnya, PT OGI sampai berita ini  dipublikasi, izinnja atau dokumen kegiatan belum mereka ketahui.

Hingga pemda Buru, Dinas lingkungan hidup DPRD Buru dan Polres pulau Buru didemo berulang kali hanya untuk meminta perusahaan angkat kaki dari lokasi akibat tidak transparan dengan masuknya, PT.ormat geothermal Indonesia diareal mereka

Apalagi Perusahaan telah janji memberikan surat surat izinnya ke DPRD sewaktu ke-13 anggota DPRD  melakukan kunjungan kerja lokasi PT.OGI dan janji tersebut disaksikan dan diabadikan melalui rekaman video para awak media.

Rapat adat yang berlangsung di Baileo Desa Waflan, Soar pito soar Pa, memutuskan, menolak tegas PT OGI dari bumi Bupola dan Abdullah Wael masih diakui sebagai Jou petuanan Kaiely yang sah bukan Fandi Ashari Wael.

“melakukan sesi adat bila dianggap perlu dan apabila perusahaan masih beroperasi maka adat siap melakukan palang adat. Nanti dibuktikan dengan penyembelihan ayam jantan warna merah yang sebelumnya sudah disiapkan oleh masing masing bapak soa dan bapak adat. Hal tersebut dibenarkan Alham Behuku dalam keterangannya melalui telpon, bahwa dirinya Akui Abdullah Wael adalah Jou kaiely sah sesuai hukum adat yang benar.

Selain itu, Alham menyampaikan tidak ada satupun orang adat yang memberikan izin kepada PT,OGI melainkan orang luar inisial MA sesuai surat dari pimpinan PT.Ormat Geothermal Indonesia dan disahkan dengan tanda tangan saudara Fandi Wael yang mengaku diri Jou kaiely.

Dalam video singkat berdurasi 6 detik yang diterima Media ini. Terlihat Jou kaiely Abdullah Wael diapit dibagian kanan dan kiri oleh tokoh adat soar pito soar pa sambil membentang spanduk bertulis Buru Petak Telo bersama soar pito soar pa menolak PT. Ormat Geothermal di Bumi Bupolo Pulau Buru. Sambil terdengar suara, Alham Behuku lantang bersuara dan kompak bersama sama mengatakan, ” Kami soar pito soar pa tegas menolak PT.Ormad Geothermal Indonesia di  Bumi Bupolo.

Turut hadir dalam acara rapat adat, Jou petuanan Kaiely, Abdullah Wael, Teanelen gewagit adat elias hukunala, Afendi nurlatu,Soa Kutbesi,Mansuar Wael, manoki behuku, gebaha nahama, Andreas behuku prowisi, Nurdin besan, ibrahim wael,Soa Mat Nurlatu dan utusan dari soar pito soar pa hadir semua.

Anggota DPRD Kabupaten Buru, Budi Besan, dalam keterangan kepada tim media, Saya Belum tau ketika disinggung PT.OGI, sudah serahkan apa belum ke DPRD. Budi Besan,katakan  kalau hal itu biasa diserahkan ke unsur pimpinan. (Liputan Tamrin Hehanusa)

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *