
JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap 7 orang dalam kasus pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina di Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, JAMBI.
“Ada 7 orang kita amankan, terdapat 3 orang lainnya lagi yang masih DPO,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat koferensi pers, Jumat (15/9/23).
Andri Ananta menyebut ketujuh orang diamankan berinisial M, AN, K, R, I, F dan Y.
Lanjut Kombes Pol Andri Ananta mengatakan dari 7 orang tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda.Pelaku (M) berperan memasang atau menyambungkan selang khusus dari pipa Pertamina ke truk tangki pengangkut minyak kondensat curian.
Kemudian pelaku (K) berperan sebagai sopir truk, (R) sebagai kernet truk.
Sementara pelaku (AN) menyiapkan sarana transportasi pelaku untuk ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu ( F) yang menyediakan truk.
“Nah, pelaku (I) selaku koordinator, dan (Y) sebagai pembeli atau penampung minyak hasil curian tersebut,” beber Kombes Andri Ananta.
“Sedangkan untuk 3 orang yang DPO memiliki peran sebagai teknisi yang melakukan pengeboran dan membuat instalasi pemasangan selang minyak dari pipa minyak kondensat milik Pertamina menuju truk tangki pengangkut,” imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Subsider Pasal 480 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
korantekad.id Koran Tekad Online

