Tertindasnya debitur masyarakat dugaan adanya kolaborasi finance dan APH Kota Jambi

 

MENGUTUK KERAS TERTINDAS NYA DEBITUR MASYARAKAT AKIBAT DUGAAN KOLABORASI antara FINANCE DAN APH DI KOTA JAMBI.Yang diduga sangat lah tidak berimbang terhadap aturan dan perundang-undangan yang telah mengatur tanpa ada kesepakatan.

Untuk itu diminta Kapolda Jambi dan bidpropam Polda Jambi Dirkrimum ombudsman untuk mengusut tuntas mafia pembiayaan, yang diduga ada nya kolaborasi penegak hukum dengan perusahaan pembiayaan dikota Jambi terhadap Debitur masyakarat,Minggu 17/09/2923.

Didalam aturan UU fidusia no 42 tahun 1999
Dan perkap kapolri no 8 tahun 2011
putusan Mahkamah konsitusi no 2 tahun 2021 UU konsumen no 8 tahun 1999 agar tidak saling di rugikan,setiap kreditur dan debitur melalui proses di pengadilan negeri tidak bisa di nyatakan atau di analisa yang tidak tepat, apa lagi dugaan dengan Surat kop POLRI itu  untuk mengiring Debitur masyakarat di arah tindak pidana dalam PP NO 2 Tahun 2003 pasal 5 huruf(H).
aparat penegak hukum tidak di bolehkan ikut serta menagih atau sebaliknya.?

dikulik melalui ketua korwil Lembaga swadaya masyarakat GP2AM GERAM provinsi Jambi berinisial (AF) mengungkapkan untuk
Mengingat dan mempertegas untuk seluruh pihak aparat kepolisian tidak salah ambil langkah, lalu menerapkan sepihak didalam UU fidusia di pasal 36/15.
Dipasal 35 tidak pernah terbongkar yang mana dugaan perusahaan pembiayaan dikota Jambi mengakali dan melakukan pembodohan terhadap Debitur. Sudah saat nya pihak pihak dan instansi terkait untuk membongkar buruk nya perusahaan pembiayaan terhadap Debitur masyarakat. kami menduga ada nya cacat hukum dan ambigu didalam UU FIDUSIA tersebut kenapa selalu untuk dipaksakan agar mendapat keuntungan pribadi oknum² tertentu, didalam hal ini artinya antara Kreditur dan Debitur sesuai Regulasi dan proses perjalanan agar dapat terbit jaminan seterfikat FIDUSIA di kantor Kemenkuham RI dan di NOTARIS bersama-sama
Tanpa di wakilkan atau di kuasai sehingga transparan.

Kenapa saat ini pasal 35 UU fidusia no 42 tahun 1999 tersebut tidak pernah terbongkar dari perusahaan pembiayaan yang diduga mengakali pembodohan menjebak terhadap Debitur masyakarat Dikota Jambi??

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi PAG 2026 Polda Maluku, 27 Personel Memenuhi Syarat Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id – Sebanyak 27 personel Polri dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam tes psikologi seleksi Pendidikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *