KADIS LH PROVMAL KLARIFIKASI ” PENCEMARAN SUMBER AIR DI DESA SULI KEC.SALAHUTU KAB.MALTENG TIDAK BENAR

Kadis LH ProvMal Klarifikasi”  Pencemaran Sumber Air Di Desa Suli Kec.Salahutu Kab.Malteng  Tidak Benar
Ambon.korantekad.Id.Sehubungan dengan pemberitaan media Warga Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Maluku  menolak  pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis  fasyankes di Provinsi Maluku yang berlokasih di desa Suli kec Salahutu kab Maluku Tengah dan hasil evaluasi lapangan dan kajian Akademik mejelis pekerja harian sinode(MPHS) Gereja Protestan Maluku (GPM), Kepala dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku   Drs Roy Corneles Siauta M.Si
Dalam Press Release Kamis,28 Oktober 2021  menjelaskan  rencana pembangunan yang terlaksana di desa Suli kec Salahutu Kabupaten Maluku Tengah adalah pembangunan fasilitas pengelolah lomba B3,medis berupa insinerator, bukan pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.Karena kerja insinerator tidak dapat di samakan dengan tempat pembuangan akhir (TPA) sampa, ada   perbedaan dalam pengoperasiannya.” Jelas Kadis
” Insinerator adalah alat pembakaran untuk mengelolah limbat padat yang mengkonversi materi padat menjadi materi gas dan abu (botton ash dan fly ash) perinsip insinerator adalah sebagai tempat pembakaran tertutup dengan suhu tinggi (800c) sehingga bahan yang di bakar tidak dapat di daur ulang lagi proses pengelolaan limba B3 medis dengan insinerator limbah telah dikemas dan di tutup/ diikat rapat sejak sdari sumber untuk kemudian di lakukan permusnahan mulai 3 tahapan proses incinerasi( pembakaran) pada insinerator yakni Awalnya membuat kandungan air yang masih ada dalam limbah menjadi uap air , hasilnya limbah menjadi kering yang akan siap terbakar pada suhu 105 ,c.Selanjutnya terjadi proses pirolisis  pembakaran tidak sempurna di mana temperatura belum terlalu tinggi (105,c-300,c), tempat yang di gunakan untuk membuang sampah yang sudah mencapai tahap akhir dalam pengelolaan sampa.” Terangnya
Selain itu ,proses pirolisis pembakaran tidak sempurna,temperatur belum terlalu tinggi ( 105-300 C) Dan yang sempurna 800C hingga menjadi abu .kemudian di angkat dan di simpan di TPS selanjutnya dikrim ke pihak lemabaga berizin di Pulau Jawa untuk di kelolah.Dan tidak ada lembah hasil pengelolaan yang terbuang ke lingkungan yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan ” ungkapnya
” Tempat pembuangan sampah akhir ( TPA) sampah adalah tempat yang digunakan untuk mrmbuaamg sampah yang sudah mencapai tahap akhir pengelolaan sampah dengan sistim  pemrosesan pada tempat pembuangan akhir ( TPA )
Penimbunan sampa pada tanah, menutup sampah dengan tanah secara berlapis lapis sehingga tanah tidak berada dalam terbuka .Dan sampah yang ditimbun akan mengalami perubahan fisik Kimia dan biologis secara sirmultan menghasilkan cairan lindi yang berasal dari Infilttasi air hujan ke tumpukan sampah di TPA apabila lindi yang di hasilkan tidak tertangani dengan baik akan menyebabkan tejadinya pencemaran air di bawah tanah dan air permukaan.
Dengan demikian pemberitaan akan adanya pencemaran sumber air di lokasi kegiatan itu tidak benar .Kerena fasilitas yang terbangun ,insinerator bukan TPA sampah dan sistem pengelolaan insinerator berbeda dengan sistem pengelolaan TPA sampah .Sehingga konteks penyebutan sistem pengelolaan limbah B3 menggunakan insinerator sebagai TPA limbah B3 , itu keliru dan tidak mendasar secara ilmiah .” Tutup.kadis ( Ati )

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *