Pembangunan Fasilitas Kelolah Limbah di Desa Suli Kec.Salahutu Kab.Maluku Tengah Maluku Gunakan Insinirator
Ambon.korantekad.id.Pembangunan fasilitas pengelolaan limbah di desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Maluku menggunakan Insinerator yang diperuntukan penanganan limbah B3 medis dari fasyankes ( Fasilitas Pelayanan Kesehatan ) di Provinsi Maluku .Hal seperti ini ,di sampaikan Kadis Lingkungan Hidup ( LH) Provinsi Maluku Drs Roy Corneles Siauta M.Si dalam rilisnya yang di terima wartawan TEKAD Kamis,28 Oktober 2021 di lantai 2 kantor LH ProvMal

Pembangunan tersebut ,merupakan kebijakan pemerintah sebagai penanggulangan keadaan kedaruratan di masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana non alam dalam Kepres No.12 tahun 2020 tentang penyebaran corona Virus Desease 2019 ( Covid-19) sebagai bencana Nasional .” Terang kadis
Hal tersebut dilakukan mengingat tingginya tingkat penyebaran virus Covid- 19 yang mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah limbah B3 medis termasuk limbah Covid-19 yang harus dikelolah ,sehingga tidak memperpanjang mata rantai penyebaran Virus Covid-19 .
Dan mengingat pula, Provinsi Maluku tidak memiliki insinerator dengan kepasitas memadai untuk pengelolaan limbah dimaksud serta kondisi wilayah yang terdiri dari pulau-pulau kecil rentan terhadap pencemaran dan jauh dari pusat pemgelolaan yang berada di pulau Jawa .Maka pemerintah Pusat memprioritaskan Provinsi Maluku untuk untuk pembangunan fasilitas di maksud.” Ujar kadis mengingatkan
Selain itu, limbah B3 medis dari Fasyankes yang di proses di dalam insinerator yakni barang atau sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh xat yang bersifat infeksius dari barang bekas yaitu , masker ,sarung tangan ,perban ,tissue ,plastik ,minuman dan makanan pasien kertas /kemasan ,alat suntik ,set infus ,alat pelindung diri ,obat kadarluwarsa ,kemasan obat dan lain- lain yang berasal dari ruang- ruang pelayanan UGD ,Isolasi ICU Perawatan dan ruang pelayanan lainya yang bersifat padat dan bukan limbah cair .Oleh karena itu, informasi yang beredar di masyarakat dilokasi tersebut, akan dijadikan TPA sampah yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan adalah tidak benar.” Tegas kadis ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

