Kantor Bea dan Cukai Sampit musnahkan barang bukti ilegal.

Kantor Bea dan Cukai Sampit musnahkan barang bukti ilegal.


Sampit, korantekad.id – Pemusnahan barang bukti,Berupa Rokok dan Minuman Keras milik negara tahun 2019 dan 2020 di kantor Bea dan Cukai jalan Cilik Riwut KM 0 Sampit – Kotabesi, kecamatan Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/6).

Bupati Kotawaringin Timur melalui wakilnya Irawati dalam sambutannya menyampaikan, “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar maupun pemilik barang, serta sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur dan bea cukai Sampit dalam melindungi masyarakatnya. Kegiatan ini juga merupakan bentuk aksi nyata yang dilakukan oleh bea cukai Sampit atas sinergi dengan pihak internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai. Marilah kita sama -sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa legal itu indah,” ujar wabup.

Semantara kepala Bea dan Cukai mengatakan, “Karena ada pandemi jadi kegiatan kita kurang leluasa, pemotongan anggaran pengawasan juga berpengaruh, banyak sekali dana kantor yang dipotong, salah satunya seksi pengawasannya. Adapun kendala teknis yang lain merupakan tantangan untuk kita, tapi kita tetap bergerak walaupun ada covid dan anggarannya terbatas. Kita juga berharap info dari masyarakat yang aktif ke kita, kantor kita buka 24 jam untuk menerima informasi ” Katanya

“Sekali lagi kalau ada info dari masyarakat, itu merupakan hal yang berharga untuk kita lanjuti. Hari ini temanya tentang barang kena cukai, misalnya hasil tembakau atau rokok, minuman keras. Masuknya barang dari jalur darat dan laut yang kebanyakan di temukan di Kotawaringin Timur dari toko-toko besar,” tambahnya

Liputan : S.Ariyanto
Editor    : Abdul Rasid

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *