BENGKULU SELATAN | Korantekad.id
Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 disebutkan, Dana Desa penggunaannya antara lain untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen.
Dana desa yang pada tahun 2022 ini sebesar Rp 68 triliun, salah satu peruntukannya untuk ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, yaitu sebesar Rp.13,6 triliun dari pagu 68 triliun perlu dioptimalkan.

Berkenaan peraturan pemerintah 20 % dana ketahanan pangan dari dana DD tahun anggaran 2022, hari ini Kamis 30 Juni 2022 Pemerintah Desa Tanjung Agung kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu bermaksud ingin merialisasikan 1.288 ekor itik petelur kepada masyarakat dengan jumlah penerima 184 KK .

Namun masyarakat sempat menolak itik yang akan di bagikan oleh kades lantaran itik yang akan di berikan terlalu kecil , tidak seimbang dengan harga draf kata warga.
Di katakan Kepala Desa Januari pada media ini Kamis 30 Juni 2032 sekira pukul 16.00 wib saat proses menunggu kehadiran masyarakat untuk mengambil itik ,” Ia kita dana ketahanan pangan yang 20 % pembelian 1288 ekor itik petelur yang masing-masing KK menerima 7 ekor dengan rincian 6 ekor bertina dan 1 ekor jantan “. terang Kades.

Untuk pagu anggaran terang kades sebesar Rp.126.868.800 untuk pembelian 1.288 ekor itik petelur termasuk PPh dan PPN adapun rincian / ekor dengan harga 98.500,_.
pajak PPh 1,5 % = 1.714. 322
dan PPN 12 % = 12.572.504. adapun Spek umur itik petelur berumur 5 bulan .
Sementara ketua Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) dana 20 % Mirlan , Saat dikonfirmasi media ini pada hari yang sama Ngan terlalu banyak komentar , Menur TPK untuk pembelian itik yang lebih tahu pk kades kita hanya tahu Secara global nya saja , terkait banyak nya itik yang mati bahkan sudah ratusan ekor apakah tanggung jawab pihak ketiga atau tanggung jawab kepala Desa dikatakan ketua TPK ( Mirlan ) tidak paham mengingat kontrak antara pemerintah Desa dengan pihak ketiga saya ( Mirlan ) ketua TPK tidak tahu , bahkan Mirlan selaku ketua TPK belum pernah melihat kontak dengan pihak ketiga apalagi menandatangani kontrak. Ujar Mirlan.
Sementara Sekretaris desa Desa Tanjung Agung saat dikonfirmasi media ini , ” soal pembelanjaan itik itu yang tau pak kepala desa silakan konfirmasi beliau saja saya ( sekdes red ) hanya tau daftar isi nya saja , sedangkan secara detail yang tahu itu pak kades ,” papar sekdes.
Atas sudah ratusan ekor itik yang mati ditambah kan kades masih dicari solusinya dengan pihak pengada itik , untuk itu masyarakat yang belum menerima untuk sabar menunggu ini tetap tanggung jawab pemerintah Desa, tegas kades. (.WD )
korantekad.id Koran Tekad Online

