Ambon.korantekad.id. Kasus lapak tempat penjualan pakaian bekas yang biasa di sebut masyarakat pakian cakarbongkar yang terletak di Mardika Ambon diduga kuat Wa Tati masih saja memberi keterangan Palsu melalui pengacarannya Semuel Waileruny padahal terhadap kasus tersebut dalangnya pemilik lahan Daniel W.Sohilait yang sangat mengadudomba Wa Tati dan Cam Latarissa dengan mengeluarkan dua surat perjanjian kontrak pada tahun yang berbeda. sehingga mengakibatkan Korban Latarissa di Copot dari jabatannya dari institut Polda Maluku , dan merugikan pedagang penjualan pakaian lainnya yaitu sebanyak 22 orang .Dan ke 22 orang tersebut sedang menunggu proses pengembalian keuangan yang masih tertahan pegang Pemilik lahan ( uang bayar kontrak Tahun 2017 hingga 2022
Kronolisnya ,data yang di himpun awak media di lapangan, Sam Latarissa sebagai pihak kedua telah melakukan surat perjanjian menyewa lahan/ Tanah,untuk mendirikan bangunan Tempat penjualan pakaian bekas yang beralamat di jalan mutiara mardika Kecamatan Sirimau Kota Ambon dari Daniel W Sohilait sebagai pihak pertama ,dan secara bersama- sama disebut para pihak dan secara sendiri -:sendiri pihak telah setuju mengikat diri dalam surat perjanjian sewa lahan .yang di keluarkan Pemilik lahan Dani Sohilait Senin tanggal 4 Desember tahun 2017 yang di tandatangani diatas meterai rp.6.000,- memiliki hukum yang sah dan ketentuan- ketentuan mengikat yang jelas pula yakni,
“Lahan /Tanah tempat yang dikontrak/ Sewa oleh Pihak kedua (( Cam) berjumlah 53 tenda, menyewa /kontrak yang sudah di psepakati Pihak pertama Daniel W.Sohilait pemilik lahan kepada pihak ke dua ,satu tenda pertahun di kenakan, rp.3.500.000,- dalam setahun di bayar sebesar rp.185.500.000,- dari hasil penagihan tempt jualan tsb.
“Pihak Pertama- Kedua bersepakat selama masih dalam ikatan kontrak untuk mendirikan tempat penjualan cakbor masih berjalan tidak diperkenankan atau tidak di ijinkan untuk menaikan harga dan dipindah tangankan kepada pihak lain .
“Perjanjian sewa tempat cakbor ini tidak mengenal Batas Waktu dan pihak kedua ( Cam) berkewajiban untuk memberitahukan kepada pihak pertama ( Dani Pemilik Lahan ) ,apabila untuk melanjutkan surat perjanjian ataukah untuk pemutusan hubungan kerja atau mengakhirinya.
“Pihak Kedua ( Cam ) mendidirikan bangunan diatas lahan milik Dani, apabila pihak pertama pemutusan kontrak tanpa sepengatahuan pihak kedua ,maka pihak pertama harus mengembalikan biaya mendirikan bangunan 10 kali lipat dari apa yang tercantum dalam kontrak pihak pertama kepada pihak ke dua yakni Cam Latarissa
Selama dalam perjalanan penyewaan, cam dan Wa Tati hubungannya baik tidak ada masalah dari tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 maupun pemilik lahan Daniel W. Sohilait.namun tidak tahu apa sebabnya Wa Tati datang ngamuk dengan pedagang Cakbor.di situlah terjadi kemarahan oleh Cam Latarissa.karena merasa lahan yang dikontrak masih menjadi kekuasaannya berdasarkan perjanjian tadi.
Atas sikap Wa Tati itu yang selalu menjadi usil kepada pedangang Cakbor.maka melalui kuasa hukum Cam dikeluarkanlah surat peringatan berturut- turut sebanyak tiga kali kepada Wa Tati diantaranya
“Pada Surat Pertama , tanggal 20 Desember 2021 nomor : 41/KA- HL/ T/ XII/ 2021 Wa Tati diminta segera kosongkan lahan.jika Tidak dimanfaatkan ,maka kami akan mengambil langkah untuk membersihkan Los / tempat penjualan namun pada surat ini ,Wa Tati tidak beritikad baik dan tanda – tanda proses pembongkaran terhadap lapak ,dikeluarkan lagi surat peringatan kedua, tertanggal 23 Desember 2021 Nomor : 43 / K.A- HL / T / XII / 2021 yang dalam surat kedua masih diberikan kesempatan dalam.waktu 4 hari tepat tanggal 27 Desember 2021 jika tidak lagi ,akan di lakukan tindakan yang tegas .
Tepat pada tanggal 27 Desember 2021 Wa Tati di berikan peringatan ke tiga nomor : 45 / K.A.HL/ X / 2021 sebagai surat peringatan terakhir untuk selanjutnya sebagai surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran / Pembersihan lokasi penjualan.Dan jika dalam waktu 4 hari tepat tanggal 01 Desember / Januari 2022 .Wa Tati tidak membersihkan / membongkar lapak- lapak penjualan baju bekas ,maka terpaksa kami akan membongkarnya /.membersihkannya .Dan di keluarkan surat ini, atas dasar ketidak pedulian Wa Tati terhadap surat peringatan Cam Latarissa, karena sesuai desakan dari para pengontrak yang sudh tidak merasa nyaman untuk berjualan di tempt tsb.
Dan pada tanggal 17 Januari 2022 nomor: 05 / K.A.HL/ S/ I / 2022 oleh pengacara Cam,mengeluarkan surat somasi kepada Sdr.Daniel W.Sohilait yang dalam suratnya menyampiakan Cam Latarissa perjanjian sewa lahan 4 Desember 2017 Sah dan mengikat mempunyai hak untuk menempati tanah / lahan ( Objek penguasaan Sewa ) serta berkewajiban untuk membayar sejumlah harga yang telah diperjanjikan .Dan Dani W.Sohilait berhak atas pembayaran sejumlah uang ,dan berkewajiban menyerahkan lahan / Tanah kepada Cam untuk dipergunakan.bahwa pada objek penguasaan Sewa ,Saudara Dani telah meletakan spanduk tanda larangan .maka diperingatkan dalam waktu dua hari terhitung surat ini diterima untuk turunkan spanduk tersebut,karena dalam waktu dekat ,akan membangun tempat penjualan ,apabila Saudara tidak menurunkan ,maka akan kami turunkan sendiri .
Dalam somasimya juga ,menegaskan Daniel W.Sohilait telah melakukan pembohongan publik dan tindak sepantasnya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Sementara Wa Tati juga diberi surat perjanjian kontrak lahan dari pemilik lahan Daniel W.Sohilait pada tanggal 3 Juni 2021 dengan nilai kontrak di atas kertas bermeterai rp.6000.sebesar rp.1 Milyar itupun juga setelah sebelumnya sudah ada pembayaran sewa kontrak lahan secara bertahap dari Cam Latarissa ke pemilik lahan Daniel W.Sohilait karena atas permintaanya sebanyak jumlah total rp.185.000, 000,- juta rb .
Sam Latarissa yang ditemui awak media di Ambon menerangkan,
permasalahan yang terjadi,saya marah Wa tati karena dia melakukan penekanan di dalam penjualan di tempat pakaian bekas itu, terhadap pengontrak bahwa harus mengambil barang – barang dari dirinya ( Wa Tati ) kalau tidak mengambil barang ke luar dari tempat tersebut.sementara pengontrak itu, mereka punya kewajiban setiap tahun untuk membayar kenapa memberikan dia lagi untuk mengambil barang/ Bal di Wa Tati.

Terhadap pembongkaran tersebut, tambah Cam , atas permintaan pedagang penjualan pakaian bekas itu sendiri dan itupun bukan atas perintah saya karena menurut mereka bagunannya sudah tidak layak dipakai .itupun tidak sewenang- wenang dilakukan pembongkaran, tapi melalui proses – proses dengan mengeluarkan surat peringatan kepada Wa Tati dan juga pemilik lahan untuk menurunkan spanduk larangan itu.
Menurut Cam lagi ,Saat itu, dia ( Wa Tati ) kerumah saya , untuk meminta pengunduran diri , karena kapasitas dia ( Wa Tati ) sama dengan pedangan yang lain ,setelah minta pengunduran diri ,bapak Dang sebagai pemilik lahan ,dia menelpon saya untuk meminta uang perpanjangan kontrak dari tahun 2021 sampai 2022 langsung dia mengatakan nominal uang sebesar rp.50 juta,lalu saya sampaikan ke bapak Dang Sohilait bahwa bapak posisi di mana” saya akan menemui bapak untuk kasih uang rp.50.juta ,setalah itu bapak sohilait mengatakan bahwa saya tunggu ditempat biasa di depan rumah kopi sariwangi.”saya ketemu beliau dan saya memberikan uang rp.50 juta pada tanggal 8 desember 2020 sesuai dengan kwitansi tanda terima .setelah itu menjelang beberapa hari lagi pada tanggal 18 peb tahun 2021, pemilik lahan Dani ( dang) Sohilait ini, menelpon saya ( Cam ) lagi ” untuk mengeluarkan unik- unik bahwa Dani punya hutang disini dan disini. Oleh karena pada waktu itu saya sibuk ,saya ( Cam ) balas sampaikan dengan meminta maaf” bahwa ” hari ini saya belum bisa hadir ketemu bapak .jadi mungkin saya punya uang ini ada 10 juta .saya transper dulu ke bapak.
“Setelah itu jelang beberapa hari kemudian Wa Tati dan suaminya maupun anak yang bernama Riski datang ke rumah untuk membatalkan kata pengunduran diri, lalu saya balik sampaikan kepada Wa Tati dan suaminya serta anaknya bahwa saya sudah terlanjur bayar ke pemilik lahan Dang Sohilait ,makanya saya pakai dulu ,dari tahun 2021 sampai 2022 nanti tahun berikutnya baru kita bicarakan apakah fifti- fifti atau bagaimana.Dan penawaran Cam disetujui Wa Tati ,dengan sempat mencium pipi kanan, baku pegang tangan ,selesai itu mereka pulang.” Ungkapnya
“Jelang beberapa bulan terjadi pertengkaran, dia (Wa Tati ) menggunakan pengacara atas nama Semuel Waeleruny, berpikir Cam dia ( Wa Tati ) pakai pengacara ini, untuk menggugat ruko yang sementara massalah ,yang sekarang ditempati di ( pasar mardika), ternyata dia gugat lagi cakar bongkar.itupun saya ( Cam ) sempat pertanyakan kepada Wa Tati kenapa mau menggugat tempat jualan cakarbongkar. karena saya tidak ada masalah dengan Wa Tati maupun Dani Pemilik Lahan .” Cetusnya .
Menurut Cam, atas kejadian ini, sudah menjadi ke iklasan resiko seorang anggota Polisi mendapat sangsi hukuman jabatan mungkin ke depan bisa lebih baik lagi ,namun yang disesali ,Wa Tati begitu jadi ulah dengan berita hoakx seakan- akan mempojokan saya , dan mencemarkan nama baik sepertinya dialah sudah yang paling benar Ingin kuasai lahan sehingga menyampaikan sesuatu dengan mengeluarkan air mata untuk menutupi kebohongannya minta dikasihani orang
” Wa Tati ” tidak mungkin bertindak sendiri selain digunakan pengacara, ,dibelakang dia ada orang khusus yang juga bersamanya, Sedangkan di depan Wa Ati di perkuat oleh pemilik lahan sendiri Dani W.Sohilait, sebagai dugaan dalangnya untuk mencari harga nilai tertinggi atas lahan yang dimiliki dari Wa Tati .Sehingga Wa Tati harus mempertahankan dan membela diri untuk duduki atau kuasai lahan.
Terhadap hal ini, menurut Sam,dirinya tidak tinggal diam ,dan akan menuntut balik pencemaran nama baik yang di buat Wa Tati dan Dani pemilik lahan ke publik Tribun ke dewan pers.
Pemilik lahan Dani Sohilait yang dikonfermasi awak media beberapa hari lalu bahwa surat penyewaan kontrak lahan yang dibuat kepada Sam dan wa tati itu hanya formalitas.
Pertanyaannya berarti lahan yang menjadi miliknya itu Iligal?
Sementara Wa Tati dikonfermasi juga terhadap persoalan itu,melalui telepon Selulernya nada hp masuk tapi tidak di angkat .
Diharapkan pihak kepolisian Polda Maluku juga jelih melihat persoalan ini dengan baik .karena Ulah Wa tati terutama Pemilik lahan sehingga mengorbankan para pengontrak.
Selain itu, sebagaimana yang diberitakan salah satu online lokal minggu lalu melalui pengacara Wa Tati bahwa Wa Tati korban kekerasan dan pengrusakan bangunan lapak penjualan cakar bongkar di jalan Mutiara Mardika itu tidak benar hoaks
Latarissa,menanggapi sekaligus membantah bahwa siapa dulu nama tukang harus jelas dong jangan asal- asal ngomong jangan buatkan keterangan palsu.
Dan kedua proses untuk membangun bangunan awalnya membongkar bangunan yang sudah tidak layak/kumo, setelah di bongkar baru membangun bangunan yang baru, bukan langsung proses membangun bangunan, para tukang/kepala tukang tidak kenal Wa Tati yang seperti apa, karena proses pembongkaran sampai mendirikan bangunan tidak pernah mengenal atau tidak pernah melihat wa Tati di lokasi pekerjaan, apa lagi sampai di katakan bahwa Wa Tati langsung mengawasi para tukang bekerja dan langsung membayar biaya tukang, keterangan- keterangan ini sangat membohongi publik, berita Hoax.
Salah satu Tukang alias AD yang di hubungi via telepon Sabtu, 26 Maret 2022 melalui via telepon Selulernya bahwa bangunan lapak tempat penjualan pakian bekas pada mardika itu ,saya yang jadi tukang di ambil oleh pak Cam Latarissa untuk membangun lapak tersebut itupun atas permintaan pedagang bukan siapa- siapa.jadi kalau bilang saya jadi tukang yang di bilang oleh yang namanya Wa Tati melalui pengacaranya itu, saya tidak kenal dan tahu Wa Tati itu.dia siap ? heran Tukang.” Jangan ibu itu asal ucap saja.beta ( saya ) intinya tidak kenal dan tahu Dia yang namanya Wa Tati itu dan jangan beri keterangan palsu .” Tegas AD .( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

