Kasus Korupsi Rp798 Juta, Tersangka SN Resmi Dilimpahkan ke JPU

Ambon,korantekad.id — Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Jaksa Penyidik resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Tersangka yang dilimpahkan berinisial SN.
Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejati Maluku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, proses hukum perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Tersangka SN diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kejari Seram Bagian Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada instansi tersebut untuk Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil audit internal Kejati Maluku, tersangka SN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp798.250.524 dalam kurun waktu 21 Agustus hingga 26 November 2024. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil perhitungan auditor, tersangka SN telah merugikan negara sebesar Rp798 juta lebih dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap  sumber di lingkungan Kejati Maluku.
Dalam penyidikan, terungkap sejumlah modus operandi yang dilakukan tersangka. Di antaranya tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para kepala seksi sebagaimana mestinya, serta memberikan keterangan yang tidak benar kepada pimpinan.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pencairan dana TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan dan menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana, yang memperkuat indikasi penyalahgunaan kewenangan.
“Modus yang dilakukan tersangka antara lain tidak menyalurkan dana sesuai prosedur, memberikan informasi yang tidak benar, serta melakukan pencairan dana tanpa persetujuan pimpinan,” ujar sumber tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka SN disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah pelimpahan tahap II, tersangka SN langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 April hingga 28 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejari Seram Bagian Timur.
Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan internal institusi.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara agar menjunjung tinggi integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.(Ati)

About ARIATI ARIATI

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *