
JAMBI (korantekad.id) – Polda Jambi kini memburu M Alung Ramadhan alias Alung (23), tersangka utama kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang nekat melarikan diri dari ruang penyidik dengan cara melompat dari jendela lantai dua.
Kejadian bermula saat Alung ditangkap bersama dua rekannya di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis malam, 9 Oktober 2025. Setelah diamankan, ketiganya dibawa ke ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi yang berada di lantai dua.
Saat menunggu giliran pemeriksaan, Alung ditinggalkan seorang diri tanpa pengawalan karena petugas sedang melakukan koordinasi di ruangan lain. Memanfaatkan kesempatan tersebut, meski tangannya terikat, ia nekat melompat keluar melalui jendela ke bangunan di belakang gedung dan berhasil kabur.
Atas peristiwa tersebut, Polda Jambi resmi menetapkan Alung sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025 dengan nomor surat DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA.
Identitas Tersangka
– Nama Lengkap: M Alung Ramadhan
– Alias: Alung
– Usia: 23 Tahun
– Tinggi Badan: Sekitar 170 cm
– Ciri Khusus: Memiliki tato di bagian dada
– Alamat Terakhir: Jalan H Raden Suhur, RT 10, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi
Tindak Lanjut Kepolisian
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengakui bahwa pelarian ini terjadi akibat kelalaian petugas. Sebagai tindakan tegas, oknum penyidik yang bertanggung jawab telah dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi dan wajib meminta maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.
Saat ini, kepolisian terus melakukan pengejaran intensif dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran polda lainnya untuk menangkap Alung. Sementara itu, dua rekannya, Agit Putra Ramadan dan Juniardo, sudah menjalani proses persidangan dan menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

