Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban 1, Sanga Desa, Telah Dilimpahkan Ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba

Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban 1, Sanga Desa, Telah Dilimpahkan Ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba

MUBA, KORAN TEKAD  – Sebuah tempat penyulingan  minyak ilegal (illegal refinery) terbakar di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Minggu (2/8) sekitar pukul 21:00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi penyulingan minyak itu diduga milik MMi (33) warga Dusun IV, Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa. Sementara lahan tempat berdirinya lokasi penyulingan diketahui milik OB (60) warga Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa, dimana keduanya tidak berada ditempat.

Peristiwa kebakaran terjadi saat aktivitas penyulingan minyak sedang berlangsung. Api diduga berasal dari tungku atau bahan bakar yang digunakan untuk proses menyuling minyak. Kobaran api kemudian merambat ke tungku penyulingan dan menjalar hingga ke tempat penampungan atau saluran keluarnya minyak hasil olahan.

Warga bersama pihak terkait berupaya melakukan pemadaman. Hingga sekitar pukul 23:30 WIB api berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, seluruh fasilitas penyulingan di lokasi mengalami kerusakan akibat terbakar.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi membenarkan terjadinya kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal ini. Diduga dipicu oleh minimnya standar keselamatan kerja dan diduga kuat aktivitas penyulingan dilakukan tanpa sistem pengamanan yang memadai. Sehingga sangat berisiko menimbulkan kebakaran maupun ledakan.

“Ya, ini sangat membahayakan, kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara bagi masyarakat sekitar apabila api tidak segera dikendalikan. Saat ini, penyelidikan sudah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba, ” kata Harun saat dihubungi kantor berita KRSumsel, Selasa (4/8).

Harun menambahkan, sebagai langkah pencegahan. Pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal karena selain melanggar  hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Melalui anggota Bhabinkamtibmas. Kami akan terus meningkatkan sosialisasi, serta memberi imbauan ke masyarakat agar menghentikan aktivitas illegal refinery di wilayah  hukumnya, ” tutupnya.(M FAUZI)

 

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *