Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu Cek Lokasi yang Disebut dalam Pemberitaan, Tidak Ditemukan Aktivitas Sesuai Informasi yang Beredar

Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu Cek Lokasi yang Disebut dalam Pemberitaan, Tidak Ditemukan Aktivitas Sesuai Informasi yang Beredar

Tanjab Barat, Koran tekad id – Menindak lanjuti informasi yang beredar di media online dan media sosial terkait dugaan penimbunan solar ilegal di Rumah Makan Samuel Panjaitan, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, yakni BRIPKA Dariatno NT, S.H., BRIGPOL A.T. Manalu, S.E., dan BRIPTU Sepnadi, sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media online dan platform media sosial.

Di lokasi, petugas melakukan klarifikasi secara lisan kepada pemilik Rumah Makan Samuel Panjaitan, Partanian Panjaitan.

Berdasarkan hasil wawancara, yang bersangkutan menyampaikan bahwa informasi sebagaimana diberitakan di media online maupun video yang beredar di media sosial tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa usahanya murni merupakan rumah makan yang melayani para sopir dan pengguna Jalan Lintas Timur Sumatera yang melintas di wilayah tersebut.

Selama kegiatan berlangsung, personel melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi sebagai langkah awal dalam menindaklanjuti laporan atau informasi yang berkembang di masyarakat.

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Secara terpisah, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat IPDA Ucen menyampaikan bahwa setiap informasi yang beredar di tengah masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

“Kepolisian akan merespons setiap informasi yang berkembang dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi di lapangan.

Kami mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, silakan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Ucen.(Humas Polres)

About TANJABAR UDIN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *