Ambon.korantekad.id — Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui penyelesaian perkara menggunakan pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Langkah tersebut diwujudkan melalui pengajuan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana yang berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya pada Senin (25/5/2026).
Pengajuan penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui sarana video conference bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Proses itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Plt Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Amri Kurniawan, serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri terkait.
Adapun perkara yang diajukan dalam mekanisme keadilan restoratif yakni perkara atas nama tersangka BL alias Cokro dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangkakan melanggar Pasal 521 ayat (1) KUHP. Sementara perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya atas nama tersangka GSB alias Viona alias Ona yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Tinggi Maluku menilai penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan keadilan restoratif. Selain mempertimbangkan ancaman pidana di bawah lima tahun dan status tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, proses perdamaian antara korban dan tersangka juga telah tercapai secara sukarela.
“Pengajuan penghentian penuntutan ini mempertimbangkan pentingnya pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat guna menjaga stabilitas dan harmonisasi kehidupan antara korban dan tersangka maupun keluarga kedua belah pihak,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, pihak Kejaksaan juga memastikan terpenuhinya sejumlah syarat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a, b, dan c. Ketentuan itu mencakup adanya penggantian biaya akibat tindak pidana, kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta adanya respons positif dari keluarga maupun masyarakat sekitar.
“Pendekatan keadilan restoratif bukan hanya soal penghentian perkara, tetapi juga bagaimana menciptakan kembali keharmonisan sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Rudy Irmawan.
Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan bersama Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung RI, permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut akhirnya disetujui. Tim yang dipimpin Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Hari Wibowo, menilai penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif lebih memberikan manfaat hukum dibanding proses litigasi berlarut.
Persetujuan penghentian penuntutan tersebut sekaligus mempertegas arah kebijakan Kejaksaan RI dalam mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Pendekatan ini dinilai mampu menekan konflik sosial berkepanjangan sekaligus mengurangi dampak psikologis terhadap korban maupun pelaku.
Pelaksanaan kegiatan itu juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Maluku dari wilayah hukum masing-masing. Kehadiran jajaran kejaksaan di seluruh Maluku menunjukkan adanya keseriusan institusi dalam memperluas penerapan mekanisme keadilan restoratif di daerah.
Keberhasilan penyelesaian dua perkara tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan hukum humanis semakin mendapat tempat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya di Maluku. Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif akan terus didorong sebagai solusi hukum yang mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

