Ambon Maluku , korantekad.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2025
Temuan tersebut disampaikan setelah tim penyelidik bidang tindak pidana khusus melaksanakan ekspose hasil penyelidikan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Ekspose tersebut menjadi tahapan penting dalam penanganan perkara karena tim penyelidik menyimpulkan adanya suatu peristiwa yang dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil ekspose itu, tim menyatakan penanganan perkara perlu ditingkatkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, menyampaikan bahwa kesimpulan tersebut merupakan hasil pembahasan tim penyelidik terhadap perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
“Dalam ekspose tersebut, tim penyelidik telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud,” kata Radot Parulian dalam keterangan pers Kejati Maluku.
Ia menjelaskan, hasil ekspose menjadi dasar bagi tim untuk mengambil langkah lanjutan dalam proses penanganan perkara. Namun, informasi mengenai nilai anggaran yang diduga disalahgunakan, besaran potensi kerugian keuangan negara, serta pihak-pihak yang diduga terlibat belum dicantumkan dalam siaran pers yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada sektor pendidikan di tingkat Provinsi Maluku. Sektor ini memiliki peran strategis karena penggunaan anggarannya berkaitan dengan penyelenggaraan layanan pendidikan, program pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan pendidikan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perlu ditangani secara transparan dan berdasarkan bukti.
Dari sisi penegakan hukum, ekspose merupakan forum untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan arah penanganan perkara berdasarkan temuan yang diperoleh. Peningkatan status penanganan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu. Proses selanjutnya tetap harus mengikuti prosedur hukum, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pihak terkait, serta penentuan pertanggungjawaban pidana apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Kejati Maluku, melalui bidang tindak pidana khusus, menjadi institusi yang menangani perkara tersebut. Meski demikian, siaran pers yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci program atau kegiatan dalam anggaran pendidikan yang menjadi objek penyelidikan, lokasi kegiatan, periode penggunaan anggaran, maupun mekanisme yang diduga disalahgunakan. Informasi tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara kepada masyarakat.
Belum terdapat pula keterangan dalam siaran pers mengenai penetapan tersangka, penghitungan resmi kerugian negara, ataupun jadwal pemeriksaan lanjutan. Oleh sebab itu, perkembangan perkara perlu dipantau melalui keterangan resmi Kejati Maluku. Konfirmasi tambahan juga diperlukan untuk memastikan nomenklatur tahap hukum yang akan ditempuh berikutnya, mengingat siaran pers menyebut peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap yang perlu diperjelas secara administratif.
Penanganan dugaan korupsi anggaran pendidikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola keuangan daerah dan akuntabilitas penggunaan dana pemerintah. Perkembangan proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai fakta-fakta yang ditemukan penyelidik, sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan bukti yang sah dan ketentuan perundang-undangan.
Kejati Maluku diharapkan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala, terutama mengenai objek anggaran yang diperiksa, hasil pendalaman bukti, potensi kerugian negara jika telah dihitung secara resmi, serta tahapan hukum berikutnya. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, perkara ini tetap merupakan dugaan tindak pidana dan seluruh pihak yang mungkin terkait harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.(Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

