Ambon.korantekad.id. – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara secara resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (23/7/2026), sekaligus menandai dimulainya proses penuntutan terhadap empat tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.840.502.974.
Pelimpahan Tahap II dilakukan oleh Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku bersama tim penyidik dan diterima oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang dikoordinasikan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. Proses tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 17.10 WIT dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IU selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta NP selaku Direktur CV Jusren Jaya sebagai penyedia jasa. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sebesar Rp2.840.502.974. Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor 43/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025 tanggal 26 Oktober 2025 atas pekerjaan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Setelah seluruh administrasi pelimpahan selesai, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara tertanggal 23 Juli 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan kepada Penuntut Umum pada Tahap II, Penuntut Umum memandang perlu melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka guna kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.
Dua tersangka, yakni MT dan NP, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, sedangkan IU dan RWT ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Seluruhnya menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026. Sebelumnya, keempat tersangka diketahui tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Tahap penuntutan kini memasuki agenda penyusunan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Setelah dokumen dakwaan rampung, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Maluku,” jelasnya
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana pemerintah. Proses penuntutan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Maluku, khususnya terhadap proyek-proyek strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

