Ambon.korantekad.id — Kementerian Perhubungan melalui Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon menggelar diskusi publik bertema “Katong Peduli Ambon Manise Bebas Macet” di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (15/9/2026). Forum tersebut secara khusus membahas persoalan kemacetan di Kota Ambon sekaligus mendorong lahirnya solusi melalui kolaborasi lintas sektor.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026 di Provinsi Maluku, sekaligus dilaksanakan dalam suasana peringatan HUT ke-451 Kota Ambon. Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, kepolisian, akademisi dan pemangku kepentingan transportasi untuk melihat persoalan lalu lintas Ambon dari berbagai perspektif.
Wali Kota Ambon yang diwakili Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, hadir sekaligus membuka kegiatan. Robby juga menjadi salah satu dari empat narasumber dalam forum tersebut. Narasumber lainnya yakni Dirlantas Polda Maluku yang mewakili Kombespol Desi Eka Jaya Helmi, Prof Dr John Ruhulesin selaku Direktur Pascasarjana UKIM, serta Prof Dr Ir Marcus Tukan selaku Kepala Pusat Studi Transportasi UNPATTI.
Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon, Jece Julita Piris, yang juga Ketua Panitia Hari Perhubungan Nasional 2026 Provinsi Maluku, dalam laporannya mengatakan Kota Ambon memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, perdagangan, pendidikan dan aktivitas sosial masyarakat di Provinsi Maluku. Kondisi tersebut membuat mobilitas orang dan barang di wilayah perkotaan terus menjadi kebutuhan penting.
“Permasalahan kemacetan di Kota Ambon saat ini merupakan persoalan yang bersifat multidimensional dan tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja,”ungkap Piris.
Menurut Jece, meningkatnya aktivitas perkotaan berimplikasi terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat dan distribusi barang. Karena itu, penanganan kemacetan membutuhkan sinergi antara Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku, Kementerian Perhubungan melalui unit pelaksana teknis di daerah, kepolisian, operator angkutan umum, akademisi, pelaku usaha, komunitas hingga masyarakat sebagai pengguna transportasi.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang terbuka untuk mengidentifikasi akar persoalan kemacetan dari berbagai perspektif. Selain mendengarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan, diskusi diarahkan untuk merumuskan alternatif solusi yang dapat ditindaklanjuti secara bersama, bukan sekadar menghasilkan wacana.
“Diperlukan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi, Kementerian Perhubungan melalui unit pelaksana teknis di daerah, Kepolisian, operator angkutan umum, akademisi, pelaku usaha, komunitas serta masyarakat sebagai pengguna transportasi,” harap Piris.
Secara teknis, rangkaian diskusi mencakup penyampaian gambaran kondisi lalu lintas dan persoalan kemacetan Kota Ambon, pemaparan narasumber atau panelis, dialog, sesi tanya jawab, penyampaian aspirasi masyarakat, serta penyampaian komitmen atau tindak lanjut. Materi yang dibahas meliputi kondisi riil transportasi di Kota Ambon, faktor sosial, budaya dan psikologis masyarakat yang dapat berkontribusi terhadap persoalan kemacetan maupun menjadi bagian dari solusi.
Aspek teknis penanganan kemacetan juga menjadi bagian penting dalam forum tersebut. Pendekatan ini menunjukkan bahwa persoalan lalu lintas tidak hanya membutuhkan penertiban di lapangan, tetapi juga pembenahan sistem transportasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan. Kondisi lalu lintas yang oleh masyarakat kerap dirasakan sebagai “padat merayap” dinilai perlu mendapat pembenahan secara bersama.
Pelaksanaan kegiatan memiliki dasar antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Kegiatan tersebut juga merupakan hasil koordinasi dengan para pemangku kepentingan penyelenggaraan transportasi darat di Kota Ambon dan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1082 Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang pembentukan Panitia Penyelenggaraan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2026 di Provinsi Maluku.
Melalui tema “Katong Peduli Ambon Manise Bebas Macet”, insan perhubungan di Kota Ambon menempatkan persoalan kemacetan sebagai agenda bersama. Tantangan setelah forum ini adalah memastikan aspirasi, gagasan dan alternatif solusi yang muncul dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata. Dengan demikian, diskusi publik tersebut tidak berhenti sebagai forum seremonial, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun sistem transportasi Kota Ambon yang lebih tertata dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat. (ATI )
korantekad.id Koran Tekad Online

