Kepala BPPW Maluku : TA.2021 Tersedia RPP Bagi Masyarakat
Ambon.korantekad.id Tahun anggaran 2021 tersedia rancangan pembangunan pemukiman diperuntukan bagi Masyarakat yakni berada pada tiga kota di Provinsi Maluku yakni Kota Tual ,Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon .Ucap
Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku Abdul Halil Kastella usai pertemuan bersama DPRD Provinsi Maluku, kepada sejumlah awak media di lobi kantor DPRD Provinsi Maluku Kamis,4-2-2021

Dijelaskan Kastella juga ,di Tahun 2020 -2025 anggaran dipakai untuk menyelesaikan 10 ribu hektar , dan dari 10 ribu hektar itu di bagi menjadi dua bahagian yang mana dari 10 itu delapan ribunya di pakai guna pembangunan di perkotaan dan kemudian sisanya itu ada di IBM. Karena itu, berbasis masyarakat salah satunya adalah kotaku Dan kami hering bersama DPRD ,meminta dukungannya saja. ” Jelasnya
Selain itu, pada tahun 2020 lalu, tidak ada yang namanya IBM atau Infestasi berbasis Masyarakat yaitu terkait pendanaan, itu tidak ada, namun pihaknya memiliki pendanaan dengan berskala kawasan dari Lung, pada Kota Ambon dan Kota Tual. pada Kota Ambon sendiri pendanaannya kurang lebih 15 Miliar, dan saat ini ada dalam proses penyiapan data pendukung agar menjadi acuan, agar dapat di lakukan pada pekerjaan fisiknya namun sebelum dilakukan proses pekerjaan fisik harus dilelang terlebih dahulu.
Dirinya berharap terlebih kusus pada Pokja – Pokja yang ada di dua daerah harusnya mempercepat semuai itu, yang mana di lihat dari sisi administrasi atau dampak dari pada masyarakat terhadap pembangunan tersebut, dan juga terkait dengan Sefgat butuh pendampingan sehingga menjadi harapan bagi pihaknya teristimewa agar kalau sefgatnya jangan dari APBN saja namun juga harus dari APBD .Maka Tahun 2021 Pemda harus siap lahan,dana pendampingan.Sedangkan tahun 2022 ,dana skala kawasan, sebagaimana yang di tekan Komisi III itu bukan saja dari program kotaku namun yang lain lagi, justru karena terbentur dengan masalah Regulasi.” Ujarnya
Diakui Kastella, 11 Kabupaten kota memang sudah ada SK kotaku namun yang jadi masalahnya adalah dari sisi perencanaan, pihaknya berharap SK – SK kumu juga bisa di adopsi seperti yang di lakukan di balai.Dan itu juga,butuh sebuah menajimen guna mengkaji kembali terkait dengan SK kumu itu, karena jika mengeluarkan SK kumu namun tidak punya kajian tehknisnya maka itu akan jadi sulit.” Pintahnya ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

