KEPALA BPPW MALUKU : TA.2021 TERSEDIA RPP BAGI MASYARAKAT

Kepala BPPW Maluku : TA.2021 Tersedia RPP   Bagi Masyarakat
Ambon.korantekad.id  Tahun anggaran 2021 tersedia rancangan pembangunan pemukiman diperuntukan  bagi Masyarakat yakni berada pada tiga kota   di Provinsi Maluku yakni Kota Tual ,Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon .Ucap
Kepala  Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW)  Maluku Abdul Halil Kastella usai pertemuan bersama DPRD Provinsi Maluku, kepada sejumlah awak media di lobi kantor DPRD Provinsi Maluku Kamis,4-2-2021
Dijelaskan Kastella juga ,di Tahun 2020 -2025 anggaran dipakai untuk menyelesaikan 10 ribu hektar , dan dari 10 ribu hektar itu di bagi menjadi dua bahagian yang mana dari 10 itu delapan ribunya di pakai guna pembangunan di perkotaan dan kemudian sisanya itu ada di IBM. Karena itu,  berbasis masyarakat salah satunya adalah kotaku Dan kami hering bersama DPRD ,meminta dukungannya saja. ” Jelasnya
Selain itu, pada tahun  2020 lalu, tidak ada yang namanya IBM atau Infestasi berbasis Masyarakat yaitu terkait pendanaan, itu tidak ada, namun  pihaknya  memiliki pendanaan dengan berskala kawasan dari Lung,  pada Kota Ambon dan Kota Tual. pada Kota Ambon sendiri pendanaannya kurang lebih 15 Miliar, dan  saat ini ada dalam proses penyiapan data pendukung agar menjadi acuan, agar dapat di lakukan pada pekerjaan fisiknya namun sebelum dilakukan proses pekerjaan fisik harus dilelang terlebih dahulu.
Dirinya berharap terlebih kusus pada Pokja – Pokja yang ada di dua daerah harusnya mempercepat semuai itu, yang mana di lihat dari sisi administrasi atau dampak dari pada masyarakat terhadap pembangunan tersebut, dan  juga  terkait dengan Sefgat butuh pendampingan sehingga menjadi harapan bagi pihaknya teristimewa agar kalau sefgatnya jangan dari APBN saja namun juga harus dari APBD .Maka Tahun 2021  Pemda harus siap lahan,dana pendampingan.Sedangkan tahun 2022 ,dana skala kawasan, sebagaimana yang  di tekan Komisi III itu bukan saja dari program kotaku namun yang lain lagi, justru karena  terbentur dengan masalah Regulasi.” Ujarnya
Diakui Kastella,  11 Kabupaten kota memang sudah ada SK  kotaku namun yang jadi masalahnya adalah dari sisi perencanaan, pihaknya berharap SK – SK kumu juga bisa di adopsi seperti yang di lakukan di balai.Dan itu juga,butuh sebuah menajimen guna mengkaji kembali terkait dengan SK kumu itu, karena jika mengeluarkan SK kumu namun tidak punya kajian tehknisnya maka itu akan jadi sulit.” Pintahnya ( Ati).

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *