Kepala kejaksaan negeri Pelalawan, pelaku dugaan korupsi BBM dinas PUPR kabupaten Pelalawan dapat bertambah, tergantung pada fakta persidangan

Kabupaten Pelalawan, Koran Tekad -Dugaan korupsi pembelian BBM dinas PUPR kabupaten Pelalawan, tahun anggaran 2015/2016, kejaksaan negeri Pelalawan telah menetapkan satu orang tersangka, MY.

Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan BBM tahun 2015 dikucurkan sebesar Rp. 4.000.000.000, dan tahun 2016, sebesar Rp. 4.700.000.000. sehingga total anggaran sebesar Rp 8,7 miliar.

MY pada saat kegiatan, sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK ) pada November 2020 lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh perbuatan M. Yaris, disangkakan, negara telah dirugikan sebesar, Rp 1.864.011.000, ( satu miliar delapan ratus enam puluh empat juta sebelas ribu rupiah).

Namun, penetapan satu orang tersangka dalam dugaan korupsi BBM PUPR kabupaten Pelalawan ini, dirasakan oleh banyak pihak dinilai belum maksimal.

Seperti yang disampaikan sumber yang tidak disebutkan namanya, “sebagai pertimbangan, ujar sumber, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM PUPR kabupaten Pelalawan ini sudah berlangsung lama, yakni dua kali mata anggaran tahun 2015/2016. Dan kasus korupsi ini terbongkar pada tahun 2019 lalu dan tahun 2020 ada penetapan tersangkanya.

Lanjut sumber menjelaskan, BBM yang dipasok kepada dinas PUPR, bukanlah dari SPBU 14.283.692 yang berlokasi dijalan koridor PT RAPP, Km 5 pangkalan kerinci. Hal ini sesuai penyampaian pemilik SPBU, Johan yang menyatakan, bahwa pihaknya tidak pernah bekerjasama dengan pihak PUPR kabupaten Pelalawan.

“BBM yang dipasok kedinas PUPR kabupaten Pelalawan, diperoleh dari masyarakat yang membelinya dari luar menggunakan jerigen”.

Kembali, jelasnya, “bahwa minyak yang digunakan oleh dinas PUPR kabupaten Pelalawan adalah BBM bersubsidi”. Namun dalam laporannya, dinas PUPR kabupaten Pelalawan menggunakan BBM nonsubsidi.

Disitu saja sudah ada laporan fiktif anggaran. Lagi ungkap sumber, “pihak PUPR kabupaten Pelalawan pada saat itu dalam laporannya menyebutkan, penggunaan alat berat, bekerja dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, padahal kenyataannya, alatnya bekerja hanya Senin sampai hari Selasa saja, sehingga ada mark’up ungkap sumber.

Sumber juga menjelaskan, pada kegiatan ini penyalur BBM, sebagai penghubung dengan pihak PUPR adalah, saudara Sl, yang merupakan sebagai staf honorer di dinas PUPR kabupaten Pelalawan, imbuhnya.

Sumber juga mengungkapkan, “bahwa adanya kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh pihak manajemen SPBU, 14.283.692, tentunya, ada pihak yang terlibat, turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut”.

Terkait Kepala dinas PUPR kabupaten Pelalawan, Ht pada saat itu juga ada membubuhkan tandatangan pengajuan kerjasama dengan pihak SPBU 14.283.692.

Makanya menurut sumber, “ada pihak lain yang tidak boleh luput dari perhatian pihak kejaksaan negeri Pelalawan. Mereka, ( kejaksaan negeri Pelalawan) harus jeli, karena ada dugaan turut serta dalam tindak pidana korupsi BBM PUPR kabupaten Pelalawan yang telah merugikan keuangan negara”itu, pungkasnya.

Kepala kejaksaan negeri Pelalawan, Nophy Thenno pherro Suoth, SH, MH, melalui pesan sambungan WhatsApp nya Senin, 21/ 02/2021, nophy, kepada wartawan mengatakan, bahwa,”Dalam kasus korupsi dimungkinkan, ditemukan keterlibatan pihak lain, Itu sangat bergantung pada fakta di persidangan, Kami tidak akan menutup mata, apabila ada fakta lain yg belum kami temukan pada Saat penyidikan dan kemudian terungkap di persidangan”ungkapnya.

Kepala kejaksaan yang sebentar lagi akan pindah tugas ke daerah Nganjuk, Jawa timur ini juga mengemukakan, ” Apabila ada fakta baru bisa kami lakukan pendalaman, dgn melakukan penyidikan lanjutan. Sekali lagi bergantung pada fakta yg muncul di persidangan” ungkapnya.

Richard Simanjuntak..

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *