Ketahuan Gelapkan Buah Kelapa Sawit Yang Dipanen, Dua Karyawan Diamankan.

Kotim-Korantekad.id-Polsek Telawang jajaran Polres Kotim Polda, telah mengamankan dua orang karyawan panen yang diduga telah menggelapkan Tandan Buah Sawit yang telah mereka lakukan pemanenan, yang terjadi di area perijinan usaha perkebunan PT Maju Aneka Sawit Blok M54 Divisi A Estate Tanah Mas, Desa Tanah Putih, Kecamatan. Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng,(05/12/2021).
Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan serta telah ditetapkan sebagai Tersangka dua orang karyawan bagian panen masing-masing inisial RY (30tahun) dan inisial AK (31 Tahun), beserta barang bukti berupa 73 janjang TBS atau sama dengan seberat 1.401 Kg senilai Rp. 4.764.488,- beserta alat panen berupa 1 buah Egrek Gagang Fiber.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Telawang Ipda. Rakhmat Effendi, S.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah diamankan dua orang karyawan panen tersebut diatas yang diduga telah melakukan penggelapan TBS milik perusahaan perkebunan PT. Maju Aneka Sawit, yang diketahui pada Senin (29/11) 09.30 wib.

Dari kronologi perbuatan kedua Pelaku berawal dari Patroli security telah menemukan tumpukan pelepah sawit yang sepertinya untuk menutupi jalan akses masuk kebun, dan setelah ditelusuri, ternyata ditemukan kedua Pelaku telah ada menumpuk buah kelapa sawit yang telah mereka panen ditempat tidak semestinya sesuai dengan yang ditentukan untuk bisa diangkut armada.
Kemudian berdasar keteranganya ternyata buah sawit milik perusahaan tersebut, telah dengan sengaja disembunyikan oleh kedua Pelaku dengan maksud untuk dijual kepada orang lain.
Atas perbuatan Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. (Abdul R/Hums-Spt)
korantekad.id Koran Tekad Online

