Ana Dkk menangkan gugatan perdata di PN Sampit melawan Drs. Hosea Sanjaya.

Ana Dkk menangkan gugatan perdata di PN Sampit melawan Drs. Hosea Sanjaya.

Sampit, korantekad.id – Pada bulan November tahun 2020, Ana, Budianto, Idyson dan Darsono, melalui kuasa hukumnya Darmansyah, SH, Pengacara /Advokat yang berkantor di kantor Pengacara /Advokat Darmansyah, SH & Rekan di Jl. Kenan Sandan No. 88 Baamang Tengah, kabupaten Kotawaringin Timur, telah memasukkan gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum (onrect matige daad) yang berlawanan dengan Drs. Hosea Sanjaya, dengan perkara No. 58 / Pdt. G / 2020 / PN. Spt, dengan obyek sengketa tanah perumahan yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Km 1 (sebelah kanan jalan dari arah Sampit ke Pangkalanbun).

Dengan masing – masing bukti hak berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor BPN Kab. Kotim tahun 1986, dimana pada tahun 2015 diatas tanah para Penggugat tersebut terbit lagi sertifikat baru yang diterbitkan oleh kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Timur. (Kotim) pada saat dijabat Jamaludin, SH, dengan No. SHM. 07636 An. Drs. Hosea Sanjaya, sehingga terjadi tumpang tindih sertifikat.

Maka atas dasar itulah para Penggugat keberatan dan melakukan gugatan perdata terhadap Drs. Hosea Sanjaya ke Pengadilan Negeri Sampit melalui kuasa hukumnya Bapak Darmansyah, SH.

Dengan melalui proses persidangan yang panjang lebih dari pada satu tahun (penundaan sidang dikarenakan beberapa sebab) di Pengadilan Negeri Sampit, akhirnya perkara perdata No. 58 / Pdt. G / PN. Sampit, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021, dengan putusannya mengabulkan sebagian dari pada gugatan Para Penggugat.

Darmansyah SH selaku kuasa hukum penggugat saat diminta keterangan dikantornya, Sabtu (4/12) mengatakan,” Memang benar sertifikat Ana dan kawan – kawan tahun 1986 oleh kantor BPN, masuk seluruhnya dalam sertifikat 07636 yang Koreksi diterbitkan sertifikat thn 2015 An. Drs. Hosea Sanjaya, pada hal sebelumnya Ana Dkk telah mengajukan surat keberatan ke BPN Kab. Kotim tahun 2013, namun tidak dihiraukan oleh BPN, karena sertifikat An. Drs. Hosea Sanjaya tetap diterbitkan, sehingga inilah sebagai pemicu timbulnya sengketa perdata antara Ana Dkk dengan Drs. Hosea Sanjaya”, ucapnya.

Liputan : S.Ariyanto
Editor    : Abdul Rasid

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *