
SEMARANG,korantekad.id — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan penggunaan senjata api di kalangan anggotanya. Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi internal menemukan adanya personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak berkala serta belum melengkapi legalitas penguasaan senjata api.
Menyikapi temuan tersebut, Biro Operasi (Roops) Polda Jateng menggelar rapat kesiapan terpadu di Mapolda Jateng pada Kamis (2/7/2026). Rapat yang dipimpin oleh Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda ini melibatkan lintas fungsi, mulai dari SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda, hingga Satbrimob. Sinergi ini bertujuan memastikan seluruh tahapan legalitas dan kompetensi personel berjalan ketat tanpa toleransi.
Polda Jateng menjadwalkan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api pada:
° Tanggal: 21 – 25 Juli 2026
° Target Peserta: 410 personel
operasional pemegang senjata api.
° Rincian: 60 personel dari satuan kerja
(Satker) Mapolda dan 350 personel
dari jajaran kewilayahan (Polres
/Polrestabes).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa penggunaan senjata api adalah tindakan dengan konsekuensi hukum dan moral yang sangat besar. Oleh karena itu, setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan:
1. Legalitas Penguasaan: Berpedoman
pada Keputusan Kapolri Nomor Kep
/297/II/2025.
2. Kompetensi Penggunaan: Merujuk
pada Peraturan Kapolri (Perkap)
Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penggunaan Kekuatan dalam
Tindakan Kepolisian.
“Dua syarat ini berbeda namun sama-sama wajib dipenuhi. Kompetensi tidak cuma soal mahir menembak, tapi wajib paham hukum, prosedur operasional, serta prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas,” tegas Kombes Pol Artanto, Jumat (3/7/2026).
Untuk mendapatkan izin membawa senjata api, personel harus melewati tahapan administratif dan substantif yang ketat dan simultan, meliputi:
° Verifikasi administrasi satuan kerja.
° Pemeriksaan pengawasan internal oleh
Propam dan Itwasda.
° Penelitian personel (Litpers).
° Pemeriksaan kesehatan fisik dan tes
psikologi berkala oleh Dokkes.
° Kualifikasi kemampuan menembak.
Melalui pengetatan dan sinkronisasi berkala ini, Polda Jateng berkomitmen memastikan bahwa senjata api dinas hanya dipegang oleh personel yang benar-benar sehat secara psikis, berintegritas, dan kompeten demi menjamin perlindungan masyarakat yang profesional dan humanis.
Sumber : HMS Polres Jepara
( Dwi k )
korantekad.id Koran Tekad Online

