KETUA DPD PWMOI RESMI LAPORKAN AMRIN TERSANGKA KRIMINALISASI WARTAWAN KE MAPOLSEK WAEAPO

Namlea, korantekad.id – Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online (PWMOI) Indonesia.Kabupaten Buru resmi melaporkan perkara kriminalisasi terhadap wartawan ke Mapolsek kecamatan Waeapo Kabupaten Buru, Senin, 3/10/2022.
Penasehat hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru, M. Taib Warhangan, SH, MH yang didampingi Ketua DPD PWMOI kabupaten Buru, Niko Nurlatu, Wakil sekretaris DPD PWMOI Kabupaten Buru, Chairul Syam, Ketua bidang OKK DPD PWMOI Kabupaten Buru, Tamrin Hehanussa dan dua anggota Pengurus PWMOI, Idris Wael dan A.Haris Besugi bersama-sama mendatangi Mapolsek Mako dengan tujuan melakukan Laporan resmi tentang Pengaduan kepada saudara Amrin alias Am yang diduga melakukan tindakan kriminalisasi terhadap beberapa wartawan dari Perkumpulan Wartawan media Online Indonesia Kabupaten Buru
M .Taib Warhangan selaku ketua DPD PWMOI kab-Buru secara resmi telah Melaporkan kasus Kriminalisasi terhadap wartawan dengan menyerahkan berkas laporan pengaduan kepada Anggota piket Mapolsek Mako. Bripka Desy Triharto, pukul 17.15 ,WIT.
M.Taib Warhangan, SH, MH menyampaikan dalam Konfrensi Pers sebelumnya kedatangan ke Mapalsek ini tidak Lain adalah soal Laporan pengaduan yang telah diajukan ke Mapolsek. Selanjutnya kata Warhangan,saya selaku penasehat Hukum PWMOI kabupaten Buru dengan ini memberikan teguran keras bahwa Wartawan sesungguhnya adalah unjung Tombak keadilan.” Tegas
Warhangan, SH,MH.
“Maka dari itu laporan saya ini terkait dengan tindakan-tindakan yang tidak sepantasnya kepada
rekan-rekan Wartawan sehingga saya mengajukan pengaduan ke Mapolsek Waeapo. Saya berharap semua pihak yang ada di kabupaten Buru, ketika rekan-rekan Wartawan lagi menjalankan tugas yang mana tugas ini telah diatur dalam UU NO 40 Tahun 1999 tentang PERS .
Dan UU PERS NO 40 Thn 1999 tersebut telah memberikan kewenangan kepada Insan Pers untuk meliput berita, mengambil berita yang difungsikan kepada Publik supaya publik bisa mengetahui perkembangan dikabupaten ini, ungkapnya.
” Maka saya berharap kepada semua Pihak ketika rekan-rekan Wartawan baik dari PWMOI terkususnya ,Maupun wartawan dari PWI dan PWRI saat lagi menjalankan tugas tidak ada lagi Kriminalisasi ataupun ancaman lainnya karena kami tidak sengan sengan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi, penekanan maupun tndakan lain yang narasinya atau pernyataan negatif terhadap Profesi Wartawan kami pasti melakukan laporan secara resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku di Negeri ini, ungkap Penasehat hukum DPD PW MOI Kabupaten Buru, M. Taib Warhangan, SH, MH. Liputan Tamrin Hehanussa .
korantekad.id Koran Tekad Online

